Kejutan di IHCSA 2025! Jepang Resmi Gabung APCCA, Perkuat Jejaring Hukum Asia Pasifik
IHCSA 2025

Kejutan di IHCSA 2025! Jepang Resmi Gabung APCCA, Perkuat Jejaring Hukum Asia Pasifik

Bergabungnya JILA jadi momentum strategis mewujudkan kolaborasi global di tengah tema Agility in Convergence 2026.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Deputy President of JILA, Satoshi Shinkuma dan Director of International Relations APCCA Anil Changaroth didampingi anggota APCCA saat melakukan penandatanganan resmi keangotaan JILA ke dalam APCCA, Kamis (2/10/2025) di Bali. Foto: HFW
Deputy President of JILA, Satoshi Shinkuma dan Director of International Relations APCCA Anil Changaroth didampingi anggota APCCA saat melakukan penandatanganan resmi keangotaan JILA ke dalam APCCA, Kamis (2/10/2025) di Bali. Foto: HFW

Ada kejutan dalam perhelatan Indonesian In-House Counsel Summit and Awards (IHCSA) 2025 di Bali. Rupanya di sela-sela pasca pembukaan ajang IHCSA 2025 terdapat penandatanganan resmi keanggotaan Japan In-house Lawyers Association (JILA) ke dalam Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA).

Ya, masuknya JILA ke dalam  APCCA menjadi salah satu kejutan yang disiapkan dalam ajang IHCSA 2025. Kejutan ini sejalan dengan tema ‘Agility in Convergence 2026’ yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam menghadapi perubahan regulasi dan dinamika bisnis global.

Director of International Relations APCCA, Anil Changaroth menyebut bergabungnya Jepang sebagai anggota baru adalah langkah strategis yang memperkaya aliansi ini. Terlebih Jepang memiliki budaya dan cara kerja yang berbeda. Perbedaan cara kerja itu menjadi pelajaran berharga.

“Keikutsertaan Jepang sungguh luar biasa. Kami bersyukur dapat mengkoordinasikan hal ini dengan dukungan Sekretaris Jenderal APCCA,” ujar Anil kepada Hukumonline, Kamis (2/10/2025).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Deputy President of JILA, Satoshi Shinkuma dan Director of International Relations APCCA Anil Changaroth saat mendatangani resmi keangotaan JILA ke dalam APPCCA. Foto: HFW

Hingga kini, APCCA telah mencakup delapan negara. Organisasi ini masih berupaya memperluas keanggotaan, termasuk menjajaki peluang di Korea dan Vietnam. Namun, Anil mengingatkan perlunya memahami dinamika budaya hukum masing-masing negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info