Kekayaan Negara Sesuai Amanat Konstitusi
OPINI

Kekayaan Negara Sesuai Amanat Konstitusi

Kekayaan negara selain yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah pusat/daerah, sesuai amanat konstitusi, negara memiliki kekayaan. Kekayaan ini dapat kita sebut sebagai kekayaan negara dalam arti luas. Dengan pendekatan akuntansi, suatu entitas mencatatkan kekayaannya di dalam neraca pada laporan keuangannya.

•Bacaan 8 Menit
HH
Penulis Opini

Dalam rezim hukum keuangan negara sesungguhnya tidak ada dan tidak diatur satu bentuk laporan keuangan negara. Laporan keuangan negara dimaksud di sini secara hakiki berbeda dengan laporan keuangan pemerintah pusat. Sejatinya laporan keuangan pemerintah pusat hanya terbatas pada laporan yang berisikan pelaksanaan APBN dalam satu tahun anggaran berikut catatan atas kekayaan yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah pusat sampai dengan tahun pelaporan.

Kita sesungguhnya tidak pernah tahu berapa kekayaan negara kita (bukan kekayaan pemerintah pusat). Bahwa kekayaan yang dicatat di laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah hanya sebatas kekayaan yang dimiliki/dikuasai dan tercatat dalam neraca di laporan keuangan masing-masing. Kekayaan-kekayaan tersebut tidak mencakup kekayaan-kekayaan yang ada di negara kita yang itu bukan milik pihak manapun, namun juga tidak tercatat di dalam neraca laporan keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kekayaan Negara dalam UU No. 17 Tahun 2003

UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak memberikan definisi tentang kekayaan negara, namun dari substansi-substansi norma di dalamnya kita dapat menarik pemahaman tentang apa itu kekayaan negara. Elaborasi lebih jauh tentang kekayaan negara dalam UU Keuangan Negara lebih ditujukan pada kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah dengan membagi pemisahannya menjadi:

  1. Kekayaan negara sebagai penyebutan untuk kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah pusat;
  2. Kekayaan daerah sebagai penyebutan untuk kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah

Masing-masing kekayaan tersebut dicatat dalam Neraca pada laporan keuangan masing-masing. Pendekatan pencatatan atas kekayaan-kekayaan tersebut sangat administratif dengan menggunakan pendekatan asersi manajemen yang terdiri dari:

  1. Keberadaan/keterjadian;
  2. Kelengkapan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Penilaian/alokasi; dan
  5. Penyajian dan pengungkapan

Oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asersi manajemen kemudian dikembangkan menjadi 3 kategori dengan 13 jenis asersi audit yang dituangkan dalam Standar Audit (SA) 315 sebagai upaya penyelarasan dengan revisi International Standard of Auditing (ISA) 315 yang ditetapkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board, yakni:

Halaman selanjutnya:1. Transaksi dan Peristiwa...
keuangan negarakerugian keuangan negarakerugian negara
Handrias Haryotomo

Partner Wibhisana & Partners (WnP Law Firm)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info