Kelonggaran UU Kepailitan Ancam Bisnis Properti
Utama

Kelonggaran UU Kepailitan Ancam Bisnis Properti

RUU Kepailitan dan PKPU harus terus diakselerasi oleh pemerintah dan DPR.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

"Keduanya secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi," kata Cornel.

Namun demikian, menurutnya, sebagai pijakan hukum UU Kepailitan dan PKPU telah mengalami beragam ujian, khususnya berkaitan dengan tingkat efektivitasnya sebagai sumber hukum dalam penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur di masyarakat.

Secara sederhana, kepailitan dikenal sebagai sarana yang dapat digunakan oleh para kreditur untuk memaksa debitur menyelesaikan kewajibannya, sementara sebaliknya PKPU merupakan sarana yang dapat digunakan bagi debitur untuk menyelamatkan usahanya dari ancaman kebangkrutan.

"Namun kenyataannya, dalam beberapa kasus, UU Kepailitan dan PKPU justru digunakan oleh debitur sebagai sarana untuk menghindari pemenuhan kewajibannya terhadap para kreditur," kata Cornel.

 

Tags:

Berita Terkait