Asas hukum, menurut Soedikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 1999), hlm. 33, memiliki sifat instrumental. Maksudnya, ada kemungkinan untuk diadakan penyimpangan-penyimpangan. Tujuannya, agar sistem hukum menjadi luwes.

Adanya kemungkinan seperti itu, dan dengan tujuan yang demikian, asas hukum akibatnya dapat dipergunakan secara luwes, sesuai intensi si penafsirnya. Yang menyedihkan, asas hukum yang menurut Mertokusumo hanyalah pikiran dasar yang umum atau latar belakang yang berada di balik peraturan atau sistem hukum, dipergunakan sedemikian luwesnya di tangan para ahli hukum di Indonesia. Alhasil: fallacy!
Ini nampak terhadap maksim hukum, yang diakui oleh para ahli hukum sebagai asas hukum: nebis in idem. “Korbannya” adalah Pasal 1917 KUH Perdata. Malangnya, Pasal 1917 KUH Perdata pun dipergunakan untuk kepentingan lain, dengan memanfaatkan maksim hukum lainnya –yang mungkin diakui sebagai asas hukum oleh para ahli hukum umumnya yakni Res Judicata Pro Verita Habetur.
Kemalangan Pertama: Ne bis in Idem
Pasal 1917 KUH Perdata kerap kali digunakan dalam perkara perdata sebagai landasan yuridis bagi ide nebis in idem. Bahkan seorang Hakim Agung ternama, M. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan [Jakarta: Sinar Grafika, 2019], hlm. 791, memberikan pengaruh yang amat besar dalam memberikan pendasaran ide ini. Katanya dalam bukunya tersebut:
“Apa yang harus dipenuhi agar suatu putusan berwujud sebagai putusan yang BHT, tidak dijelaskan dalam Pasal 1916 KUH Perdata. Juga tidak diatur dalam Pasal 1917 KUH Perdata, karena ayat (2) Pasal ini lebih menonjolkan faktor-faktor ataupun syarat-syarat nebis in idem.”
Lebih lanjut M. Yahya Harahap, mengutip isi Pasal 1917 KUH Perdata ayat (2) tersebut:
“Untuk mendapat kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama, tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.”
Karena itulah, M. Yahya Harahap menegaskan;
“Dapat dilihat pasal ini tidak mengatur syarat putusan yang BHT, tetapi menguraikan syarat-syarat nebis in idem, yang berkenaan dengan larangan memperkarakan (relitigation) suatu perkara yang telah BHT.”
















