Kemarin, Isu Omnibus Law RUU Cipta Kerja Mendominasi
Berita

Kemarin, Isu Omnibus Law RUU Cipta Kerja Mendominasi

Isu perkawinan, seperti akibat hukum bila tak menepati janji menikahi pasangan menjadi bacaan menarik di hari Valentine.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Selengkapnya baca artikel ini.

 

RUU Cipta Kerja dan Risiko Pengabaian Kerusakan Lingkungan Hidup

Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja kepada DPR RI pada Rabu (12/2). Berbagai aspek pengaturan termuat dalam draf tersebut seperti prosedur investasi, ketenagakerjaan dan perizinan. Pemerintah menginginkan kemudahan berusaha yang selama ini masih terhambat akibat tumpang tindih regulasi.

 

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), Raynaldo Sembiring, mengkritisi muatan isi dalam rancangan aturan tersebut. Hal ini karena rancangan aturan tersebut berisiko melemahkan penegakan hukum terkait lingkungan hidup. Terlihat, dalam rancangan aturan tersebut yang menjadikan pendekatan berbasis izin menjadi pendekatan berbasis risiko maka Izin Lingkungan tidak lagi berlaku sebagai persyaratan Izin Usaha.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Yurisprudensi tentang Janji Menikahi yang Patut Direnungkan di Valentine Day

Bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, perkawinan adalah sesuatu yang sakral. Perkawinan adalah kelanjutan dari ungkapan rasa cinta antara dua orang yang bertujuan membangun keluarga dan melanjutkan keturunan. Orang yang memutuskan untuk melangsungkan perkawinan atau pernikahan adalah mereka yang sudah mengikatkan janji sebelumnya.

 

Menepati janji adalah satu hal. Pertanyaan normatifnya, apakah janji menikahi itu harus diucapkan secara jelas, tegas, dan tertulis? Bagaimana jika janji itu tidak ditepati pada waktunya, apakah ada akibat hukum yang timbul? 

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Berharap MK Progresif Putuskan Uji Perubahan UU KPK

Sejumlah pemohon tengah memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) baik secara formil maupun materil. Umumnya, dalil sebagian besar permohonan mengarah pada uji formil dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang dinilai melanggar prosedur pembentukan UU.

 

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai MK belum pernah menerima permohonan uji formil UU. Namun MK pernah membatalkan UU secara keseluruhan, seperti putusan MK No. 85/PUU-XII/2013 tentang Pengujian UU Sumber Daya Air; Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 UU Koperasi.

 

Oleh karena itu, Veri berpendapat hendaknya uji revisi UU KPK menjadi momentum MK mengeluarkan putusan progresif demi sendi-sendi negara hukum dan kedaulatan rakyat dalam proses pembentukan.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Tags:

Berita Terkait