Kembali Mendorong RUU PPRT Masuk Daftar Prolegnas Prioritas
Terbaru

Kembali Mendorong RUU PPRT Masuk Daftar Prolegnas Prioritas

Pemerintah pun telah membentuk Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Menggantungnya nasib Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi perhatian banyak kalangan. Tak hanya parlemen, tapi juga dari kalangan aktivis perempuan. Harapannya RUU PPRT dapat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sayangnya, harapan tersebut belum juga terwujud.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah waktunya memperjelas nasib RUU PPRT. Dia mendorong agar Badan Legislasi (Baleg) dapat memasukkan RUU PPRT masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2023. Bila terdaftar dalam antrian Prolegnas Prioritas, pimpinan DPR pun dapat segera menindaklanjuti hasil kerja Baleg.

“Mudah-mudahan pada kesempatan berikut, RUU tersebut dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, bila pimpinan DPR dapat menindaklanjuti RUU PPRT berdasarkan hasil kerja Baleg, nantinya dapat segera didelegasikan ke komisi teknis terkait untuk membahas RUU tersebut. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab RUU PPRT ‘menggantung’. Antara lain, RUU PPRT belum ditetapkan dalam prolegnas prioritas di masa sidang saat ini. Kendati sudah adanya dorongan dari pengusul agar RUU PPRT dapat segera dibahas, namun belum ada kesepakatan di Baleg.

Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya terus menyuarakan agar RUU PPRT dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Sebab, RUU PPRT nantinya menjadi payung hukum agar pekerja rumah tangga mendapat perlindungan dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan. Bagi Willy, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur secara detil soal profesi pekerja rumah tangga dengan hak-haknya. Berbeda halnya dengan pekerja di sektor formal.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menegaskan pemerintah bakal terus mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU. KSP, kata Moeldoko banyak menerima aduan tindak pidana kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga asal Cianjur, Jawa Barat. Kasus tersebut menjadi pemicu dorongan moral bagi gugus tugas percepatan pembahasan RUU PPRT.

“Di era seperti saat ini masih ada pemberi kerja yang melakukan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Tidak masuk akal bagi saya, tapi ini benar terjadi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman KSP.

Tags:

Berita Terkait