Sebagai external counsel, seorang lawyer wajib pintar memosisikan diri. Alih-alih menjadi vendor yang sekadar mengutip peraturan, ia harus mampu menjadi teman dan mitra tepercaya yang dapat memberikan advis maupun pertimbangan hukum tepat sesuai kebutuhan bisnis. Ia juga harus berdiri pada ‘sepatu’ klien, salah satunya tujuan komersial. Hal ini pula yang menjadi fokus Fikry Gunawan Law Firm—sebuah firma butik dengan standar kualitas layanan internasional—dalam membina hubungan jangka anjang dengan para kliennya.
Melalui total pengalaman selama lebih dari 30 tahun, Fikry Gunawan Law Firm senantiasa melengkapi dirinya dengan aspek hukum korporasi dan komersial Indonesia yang luas. Kombinasi pengetahuan, pengalaman, dan keahlian yang tepat para partners menjadi paket komplet pelayanan yang diberikan kepada klien dalam menjalankan praktik bisnis di Indonesia.
“Kami ingin hubungan dengan klien dapat terbina secara natural. Hal ini dapat terjadi, saat klien merasa kita bukan hanya vendor, tetapi partners. Itu akan berkembang sendirinya menjadi teman, lalu dari sana akan tumbuh rasa percaya untuk terus menggunakan jasa. Di sisi lain, law firm juga sebuah bisnis. Kita harus punya horizon untuk memetakan klien yang memiliki prospek bisnis jangka panjang dan menengah,” kata Partner Fikry Gunawan Law Firm, Dede Fikry.
Hal senada diungkapkan oleh Partner Fikry Gunawan Law Firm, Eko Prasetio-Gunawan. Menurutnya, salah satu tolok ukur keberhasilan dari sebuah external counsel adalah ketika dapat membekali para in-house counsel dengan pemahaman dan informasi memadai. “Biasanya, para in-house counsel sudah pintar banget. Namun, kalau kita bisa memberikan mereka informasi yang tepat dan mudah dijelaskan kembali kepada para pengambil keputusan, itu adalah nilai lebih untuk kami. Tahap selanjutnya, kami juga harus bisa menginterpretasikan bisnis, mulai dari rambu-rambunya; step by step yang harus dilakukan; hingga risikonya,” Eko menambahkan.
Pendekatan Holistik yang Terintegrasi
Eko menjelaskan, seorang lawyer harus memahami fungsinya sebagai pendukung dari tujuan klien yang sifatnya 99% komersial. Ini artinya, jika klien ingin mengambil tindakan tertentu—seperti halnya investasi atau mengakuisisi satu perusahaan—hal tersebut semata dilakukan untuk mencapai tujuan komersial yang sudah direncanakan di awal. Law firm yang belum menyadari tujuan komersial ini, biasanya akan tersandung dengan jargon-jargon hukum yang terlalu kaku dan terbatas pada regulasi. Padahal, semestinya peran lawyer adalah membantu klien bergerak dari titik A ke B; dengan memperhitungkan sejumlah pertimbangan secara maksimal.
“Kami memahami apa yang mau dicapai dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Kami nggak akan menuliske klien 20-30 halaman advis dan menarik biaya hanya untuk bilang bahwa mereka tidak bisa mengambil langkah investasi tertentu. Kami biasanya akan memberi tahu di awal apabila ada potensi kesulitan untuk melakukan suatu investasi atau tindakan tertentu, karena kami tidak ingin menghabiskan waktu mereka,” ujar Eko.
Sebagaimana disampaikan Dede, pendekatan holistik lantas menjadi kunci utama setiap pelayanan Fikry Gunawan Law Firm. Dengan menempatkan diri sebagai partner, seorang lawyer dapat mendapatkan gambaran seputar kebutuhan dan cara memenuhinya. Output-nya adalah collective knowledge yang akhirnya membuat proses pencapaian tujuan lebih efisien dan simpel.
Dede sendiri percaya pada satu prinsip: the more you give, the more you get. Ia menilai, dalam profesi lawyer, jika seseorang menimba ilmu selama 12 jam; waktu itu tidak akan habis sia-sia. Sebagai gantinya, akan ada tambahan skill set yang ia dapatkan.
“Kami lama dilatih di international law firm, sehingga dari segi metode, mindset, cara penyajian, perspektif bisnis dan pengembangan marketing, kami sudah lumayan memahami praktik bisnis dari A hingga Z. Di sisi lain, kami juga memahami realita bisnis di Indonesia; regulasi dan cara implementasinya seperti apa. Tidak hanya membaca secara hitam-putih atau menerjemahkan, tetapi kami dapat menerapkan itu dengan setting dan cara kerja yang cocok dengan pasar di Indonesia,” kata Dede.
Kombinasi antara pengalaman dan wawasan yang sudah didapatkan inilah yang kemudian berupaya dibangun dan diturunkan kepada generasi muda lawyer Indonesia, khususnya yang sedang berkarier di Fikry Gunawan Law Firm. Eko menegaskan, meski pada dasarnya proses rekrutmen tidak mendiskriminasi latar belakang, harus ada kesamaan kultur, cara pandang, dan tujuan yang ingin dicapai.
Perihal kultur, Eko ingin membentuk iklim kerja yang memiliki inisiatif dan kebebasan untuk mengerjakan sesuatu; tanpa mengesampingkan kualitas dan kecepatan. Apalagi, best friend arrangement dengan firma internasional Clifford Chance juga turut berkontribusi atas tertanamnya sejumlah kultur kerja di Fikry Gunawan Law Firm. Adapun kombinasi ini harus seimbang, dan dengan pengelolaan waktu yang baik—seorang lawyer juga dapat menikmati kehidupan lain di luar pekerjaannya.
“Kami juga selalu mengajarkan lawyer muda untuk paham apa yang ingin dicapai, termasuk mempelajari hal-hal baru. Tidak perlu dikejar-kejar, tim kami 95% sudah pasti memenuhi deadline dan hasil kerjanya sudah sedekat mungkin dengan kualitas yang diinginkan. Dan karena culture ini sudah dibangun dari awal, tidak perlu menghabiskan waktu lama lagi untuk mengajarkan para junior. Secara tidak langsung, mereka akan terbawa sendiri. Sebaliknya, mereka yang tidak sefrekuensi dengan sistem ini, umumnya akan tersisih,” Eko menambahkan.
Hukum dan Teknologi
Dede menjelaskan, perkembangan teknologi kian memudarkan batasan tegas dalam pelayanan hukum. Era mobile phone misalnya, membuat proses komunikasi terkait pekerjaan jadi lebih mudah dan terintegrasi. Di Fikry Gunawan Law Firm—hal ini sudah berjalan secara otomatis, apalagi dengan kehadiran tim klien yang mayoritas merupakan gen milenial atau bahkan Z.
“Ketika mereka sedang liburan ke US, mereka dapat hadir di Zoom. Kami melihat ini sebagai kerja sama tim. Ada klien, ada kami, ada konsultan pajak. Kalau mereka sebagai pengguna jasa bisa bangun jam empat pagi dari sana; tidak ada alasan buat kami untuk escape dari kewajiban itu,” kata Dede.
Sebagai profesi yang menekankan pada pelayanan, Eko lantas melihat teknologi sebagai alat untuk membantu pekerjaan. Ia percaya, meski ada ranah-ranah yang dapat digantikan oleh artificial intelligence (AI), kemungkinan untuk profesi lawyer tergantikan teknologi masih sangat jauh. Memang, ada hal-hal yang dapat digantikan dengan robot, seperti proses due dilligence. Namun, untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya masih membutuhkan human brain power atau human touch—arahnya masih sangat jauh.
“Saya rasa dari klien, masih menginginkan analisis yang dikelola oleh manusia. Jadi ada unsur leadership, creativity, innovation, dan analytics. Ini yang masih belum dapat digantikan oleh robot. Namun, apa pun teknologi yang sifatnya bisa menolong untuk pekerjaan, apalagi kalau klien bisa mengadopsi, mau tak mau kita harus mengadopsi juga,” ujar Eko.
Soal rencana ke depan, Fikry Gunawan Law Firm tentu ingin terus bertumbuh. Firma ini ingin tetap hadir sebagai full service corporate and commercial law firm—dengan strategi pertumbuhan yang organik. Meski belum secepat yang diinginkan, pertumbuhan ini harus efisien dan tepat sasaran sedari awal.
“Kami ingin menjadi organisasi yang lean. Tidak gemuk atau kurus, di mana masing-masing individu punya skill set yang lengkap. Mereka dapat mengerjakan dan paham banyak hal. Lawyer yang lincah dan punya skill set tinggi secara tidak langsung akan menarik klien-klien tertentu yang satu frekuensi. Ini yang kami cari,” pungkas Eko.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Fikry Gunawan Law Firm. |
















