Kekerasan seksual dapat dialami oleh siapa saja yang dapat mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan 2023 mencatat bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ranah publik yang meliputi tempat kerja, tempat umum, termasuk tempat pendidikan.
Sebagai upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan di Kementerian Agama dengan mengacu pada UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Menteri Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
PMA ini bertujuan untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan di satuan pendidikan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Baca Juga:
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, mengutip pernyataan dari seorang ilmuwan politik dan filsuf Amerika kelahiran Jerman, Hannah Arendt, yang menyampaikan bahwa tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual sudah ada pada tingkat Banality of Evil.
"Kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat saat ini seolah-olah sudah menjadi hal yang biasa. Bukan berarti kekerasan seksual merupakan sesuatu yang wajar, melainkan masyarakat cenderung menganggap kekerasan seksual bukan sebagai masalah," ujarnya pada kegiatan Hukumonline Hangout With Expert Series bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Praktik Baik dari Perguruan Tinggi Keagamaan”, Kamis (19/12).
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, di mana aturan ini ingin menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan sesuatu yang merendahkan, merusak hak-hak, dan juga martabat kemanusiaan. Menurut Imam, regulasi memang bukan satu-satunya jalan keluar terhadap isu kekerasan seksual. Namun, melalui regulasi ada kesepakatan bersama yang bisa diterapkan di dalam satuan-satuan kerja milik Kementerian Agama.
Dalam penerapannya, Imam ingin melibatkan seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, tidak hanya terbatas pada perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa setiap satuan pendidikan beserta para pemimpin satuannya wajib untuk melakukan upaya pencegahan dan bertanggung jawab dalam menangani kekerasan seksual. “Ini bukan voluntary, ini mandatory. Ketika kami menyatakan bahwa ini adalah sebuah kewajiban, maka berarti kami akan memberikan sanksi apabila diperlukan. Dengan demikian, para pengelola satuan pendidikan terikat untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” imbuh Imam.
















