
Dari sekian banyak satuan pendidikan di perguruan tinggi, UIN Sunan Kalijaga merupakan salah satu universitas yang memiliki upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang baik. Imam menyatakan bahwa di beberapa satuan pendidikan perguruan tinggi, masih terdapat anggapan bahwa tidak adanya pengaduan kasus atau munculnya data kekerasan seksual berarti penanganan terhadap kekerasan seksual sudah baik. Faktanya, data bisa saja tidak muncul karena belum ditelusuri, bukan karena tidak adanya kasus.
Imam menyuarakan perhatiannya terhadap permasalahan fakta dan data kasus kekerasan seksual. Menurutnya, fakta dan data yang muncul setelah penelusuran lebih lanjut akan sangat membantu dalam mengukur keefektifan peraturan menteri yang ada. “Dengan adanya fakta dan data, upaya sosialisasi, pencegahan, dan penanganan terhadap isu kekerasan seksual dapat dilakukan, dan jika hal ini dilakukan secara berkala, angka kekerasan seksual akan menurun dengan sendirinya dan mencerminkan bahwa situasi sudah menjadi lebih baik”, ujarnya.
AVP Audience Development Hukumonline Tri Jata Ayu Pramesti menambahkan, perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi keagamaan, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas academica.
Praktik baik yang telah diterapkan di perguruan tinggi keagamaan, seperti pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), adalah langkah nyata untuk melindungi hak civitas academica. Melalui program edukasi, sosialisasi, dan kebijakan yang mendukung korban, perguruan tinggi keagamaan dapat menjadi model dalam mengatasi masalah ini.
“Hukumonline melihat akhir tahun ini sebagai momentum yang tepat untuk kita berdiskusi, mencari ilmu baru, sekaligus refleksi bersama teman-teman akademisi dan aktivis kampus serta praktisi hukum mengenai cara menjaga integritas perguruan tinggi agar terbebas dari kekerasan seksual,” pungkas Tri Jata Ayu.
















