Kemenakertrans Bahas Rancangan Peraturan Pengupahan
Berita

Kemenakertrans Bahas Rancangan Peraturan Pengupahan

Untuk menyempurnakan berbagai peraturan terkait pengupahan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sekalipun upah yang dibayar pengusaha di luar ketentuan tersebut, Muhaimin melanjutkan, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara bipartit. Yaitu pembahasan antara pengusaha dan pekerja yang dapat diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan ketimbang membuat RPP Pengupahan, Menakertrans mestinya merevisi peraturan pengupahan yang sudah ada untuk diperkuat. Misalnya, memperkuat penegakan hukum dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. 

Terkait perlunya menghilangkan multitafsir soal pengupahan, menurut Timboel hal itu cukup dengan melibatkan lembaga tripartit. Timboel tak ingin upaya pemerintah dalam meminimalisir multitafsir yang terjadi dalam pengupahan itu membelenggu gerak serikat pekerja atau malah melegitimasi birokratisasi pembahasan upah. “Yang perlu dibenahi itu kepastian dan penegakan hukum,” katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (22/2).

Tags:

Berita Terkait