Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sedang menyiapkan kajian intensif untuk penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Kajian itu dilakukan dengan melibatkan perwakilan pemerintah, pekerja, pengusaha dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam RPP Pengupahan itu sejumlah faktor yang berpengaruh terhadap pengupahan seperti skala upah, produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja, inflasi dan usulan perubahan periodesasi penetapan upah minimum menjadi bagian yang bakal dimasukkan dalam isi RPP tersebut.
“Penetapan upah minimum Provinsi maupun Kabupaten/Kota selalu menjadi isu yang berdampak sosial yang luas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pengupahan yang lebih komprehensif,” kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam rilis yang diterima hukumonline, Jumat (22/2).
Muhaimin mengatakan selama ini kalangan pengusaha dan pekerja menginginkan revisi UU Ketenagakerjaan. Namun hal itu belum bisa dilaksanakan karena belum ada titik temu dalam pembahasannya yang melibatkan pemerintah dan DPR. Menurutnya, pengkajian RPP Pengupahan itu sebagai salah satu terobosan untuk menyempurnakan peraturan pengupahan sembari menunggu dilakukannya revisi UU Ketenagakerjaan.
Muhaimin menjelaskan, sebelum merumuskan sebuah peraturan di bidang ketenagakerjaan, terlebih dulu harus dilakukan pengkajian yang menyeluruh. Hal itu harus memperhatikan dinamika yang terjadi di antara pekerja dan pengusaha. Muhaimin berharap RPP Pengupahan ketika diterbitkan nanti dapat berfungsi sebagai pondasi dalam stabilitas hubungan industrial yang membutuhkan aturan baru yang sifatnya lebih interaktif.
Lebih lanjut Muhaimin mengajak pengusaha dan pekerja untuk duduk bersama membahas RPP Pengupahan tersebut. Selain itu, diharapkan RPP Pengupahan dapat mengakhiri adanya multitafsir dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam penetapan upah minimum.
Muhaimin menilai upah minimum cukup penting karena sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. Mengingat upah tersebut minimum, maka ketentuan itu adalah yang paling rendah dan tak boleh dilanggar siapapun. “Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan,” tegasnya.
Sekalipun upah yang dibayar pengusaha di luar ketentuan tersebut, Muhaimin melanjutkan, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara bipartit. Yaitu pembahasan antara pengusaha dan pekerja yang dapat diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan ketimbang membuat RPP Pengupahan, Menakertrans mestinya merevisi peraturan pengupahan yang sudah ada untuk diperkuat. Misalnya, memperkuat penegakan hukum dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Terkait perlunya menghilangkan multitafsir soal pengupahan, menurut Timboel hal itu cukup dengan melibatkan lembaga tripartit. Timboel tak ingin upaya pemerintah dalam meminimalisir multitafsir yang terjadi dalam pengupahan itu membelenggu gerak serikat pekerja atau malah melegitimasi birokratisasi pembahasan upah. “Yang perlu dibenahi itu kepastian dan penegakan hukum,” katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (22/2).
















