Kemenko PMK Ingatkan Perkawinan Anak Langgar UU TPKS dan UU Perkawinan
Terbaru

Kemenko PMK Ingatkan Perkawinan Anak Langgar UU TPKS dan UU Perkawinan

Praktik perkawinan anak di bawah umur dinilai sebagai suatu tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS dan bertentangan dengan UU Perkawinan. Pencegahannya menuntut peran aktif hakim dalam dispensasi nikah serta penguatan fungsi fasilitator BRUS.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Foto: Istimewa
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Foto: Istimewa

Berpijak pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan bahwa praktik perkawinan anak termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual. Oleh karena itu, praktik tersebut harus dihentikan dan tidak lagi dinormalisasi.

“Perkawinan anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS. Jika fasilitator menemukan adanya praktik perkawinan anak, maka itu tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/2).

Di sisi lain, UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) telah secara tegas menetapkan 19 tahun sebagai batas usia minimal menikah. Ketentuan hukum tersebut seharusnya dipahami dan dijalankan oleh seluruh pihak, termasuk para fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Kementerian Agama.

Baca Juga:

Dengan kondisi dewasa ini, peran hakim dalam proses pemberian dispensasi nikah dinilai sangat penting sebagai “garda terakhir” pencegahan praktik perkawinan anak. Hakim, lanjut Woro, wajib menyampaikan berbagai risiko perkawinan usia anak kepada para pihak sebelum mengambil keputusan.

“Perkawinan anak sangat berbahaya karena berdampak pada terhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi, hingga risiko ekonomi, sosial, dan psikologis, termasuk potensi konflik dan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya dengan khawatir.

Berdasarkan fakta di lapangan, Woro menjelaskan praktik perkawinan anak di bawah umur masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, serta minimnya pemahaman remaja dan orang tua mengenai kesehatan reproduksi dan risiko perkawinan usia dini.

Dalam konteks tersebut, fasilitator BRUS dinilai memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja.

“Fasilitator BRUS harus mampu menyampaikan secara jelas bahaya perkawinan anak dan dampak jangka panjangnya, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial,” kata dia.

Maka dari itu, pencegahan perkawinan anak seyogianya menjadi perhatian serius pemerintah dan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Isu ini juga sejalan dengan kebijakan pengarusutamaan gender yang menekankan pentingnya akses dan perlindungan sesuai kebutuhan anak, khususnya anak perempuan.

“Pemerintah sangat tegas dalam menyikapi perkawinan anak, namun pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada anak yang terlanjur berada dalam situasi tersebut,” ungkap Woro.

Dengan penguatan peran fasilitator BRUS Kementerian Agama, pemerintah berharap upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Semua dilakukan dengan tujuan mewujudkan generasi muda yang sehat, berpendidikan dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info