Kemnaker Beri Penjelasan 6 Isu Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Kemnaker Beri Penjelasan 6 Isu Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja

Meliputi isu PKWT, cuti atau istirahat panjang, waktu libur/istirahat, cuti haid dan melahirkan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Subkoordinator Standarisasi Pengupahan Kemnaker, Cesar Cahyo Purnomo . Foto: RES
Subkoordinator Standarisasi Pengupahan Kemnaker, Cesar Cahyo Purnomo . Foto: RES

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat sipil terutama serikat buruh. Bahkan beleid yang terbit di penghujung 2022 itu telah diajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedikitnya ada 5 isu klaster ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja yang menimbulkan keresahan masyarakat meliputi pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu libur/istirahat, cuti haid dan melahirkan, PHK, dan pesangon.

Subkoordinator Standarisasi Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Cesar Cahyo Purnomo memberikan penjelasan terkait 6 isu yang ramai menjadi perbincangan publik itu. Pertama, soal pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup, karena Perppu tidak membatasi periode waktu seperti UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

Cesar mengatakan, terkait batas waktu PKWT tetap diatur jangka waktunya. Memang, Perppu tidak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan ketentuan itu diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). Nah saat ini, telah ada PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Ada 2 jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kemudian PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT harus menyebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.

Baca juga:

Kedua, mengenai waktu libur/istirahat yang disebut dikurangi melalui Perppu. Menurut Cesar pandangan seperti itu tidak benar karena jumlah waktu istirahat terkait dengan jumlah waktu kerja. Mosalnya untuk waktu 6 hari kerja, pekerja berhak waktu istirahat atau libur 1 hari. Selanjutnya bagi pekerja dengan waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari.

Ketiga, soal cuti atau istirahat panjang. Perppu masih mengatur tentang cuti panjang bagi pekerja dengan masa kerja tertentu. “Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi,” kata Caesar dalam diskusi hukumonline 2023 bertema Perkembangan Terbaru Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Pasca Perppu Cipta Kerja yang digelar hukumonline.com dan Nurjadin Sumono Mulyadi And Partners, Selasa (07/02/2023).

Tags:

Berita Terkait