Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 1
Terbaru

Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 1

Syarat dan ketentuan berlaku. Pelanggaran syarat dan ketentuan bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Regulasi Indonesia mengenal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari perguruan tinggi. Semua merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi). Pengaturan lebih lanjut ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) serta Peraturan Menteri Pendidikan.

Pasal 23 UU Sisdiknas adalah dasar pertama soal sebutan guru besar atau profesor yang berasal dari kampus Indonesia. Pasal 23 ayat 1 menegaskan pengangkatan profesor harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan memiliki sanksi pidana tidak main-main. Sanksi pidana itu tertulis dalam Pasal 67 ayat 3, bahwa kampus yang memberikan sebutan profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat 1 bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar.

Baca Juga

Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono menjelaskan gelar profesor tidak sama dengan gelar akademik hasil pendidikan. “Itu berbeda dengan gelar akademik doktor misalnya. Profesor itu gelar jabatan selama menjadi dosen yang aktif mengajar di kampus. Harus punya kampus homebase,” katanya kepada Hukumonline.

Penjelasan Bayu diperkuat dengan Permenpan-RB No.17 Tahun 2013 jo.No.46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya jo. Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Isinya menegaskan bahwa jabatan fungsional dosen dan jabatan akademik dosen adalah hal yang sama. Nah, berikut ini bagian pertama soal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari kampus Indonesia. Baca juga bagian kedua untuk penjelasan selengkapnya.

1. Profesor

UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi memberi definisi yang saling melengkapi tentang gelar profesor.

UU Sisdiknas menegaskan bahwa profesor adalah sebutan untuk jabatan fungsional dosen yang masih mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Pasal 23 ayat 2 dengan jelas mengatur Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Tags:

Berita Terkait