Kasus investasi ilegal dengan skema Ponzi sudah sering terjadi di Indonesia. Skema ini juga kerap disebut sebagai skema gali lubang tutup lubang, dalam artian keuntungan yang didapatkan oleh seorang investor harus ditutup oleh investasi orang lain.
Ponzi adalah modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat untuk para korbannya. Skema Ponzi memiliki umpan yang menggiurkan, di mana korban akan dijanjikan mendapat uang dengan cepat dan mudah.
Penipu hanya perlu mengubah bentuk luar dari skema Ponzi, lalu korban akan berdatangan dan jatuh dalam jebakan penipuan ini. Secara umum, skema Ponzi dapat memberikan keuntungan bagi anggota yang sudah terlebih dahulu bergabung yang keuntungannya diambil dari anggota yang bergabung belakangan.
Tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam investasi ilegal ini. Banyak masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi tanpa menyelidiki terlebih dahulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait.
Baca Juga:
- Polri Tangkap Bos Robot Trading “Bodong” Fahrenheit
- PPATK: Beragam Aset Mewah Crazy Rich yang Tidak Dilaporkan Sesuai UU TPPU
- Tips dari BPKN Agar Tidak Dirugikan dalam Transaksi Digital
Tanpa disadari, investasi tersebut menjerat masyarakat dalam iming-iming investasi ilegal yang menerapkan skema Ponzi. Praktik investasi ilegal dengan skema Ponzi sudah terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an.
Beberapa contoh penawaran investasi ilegal dengan skema Ponzi yang pernah ada di Indonesia yaitu First Travel, MeMilers, Abu Tours, PT Qurnia Subur Alam Raya, Golden Traders Indonesia Syariah, Virgin Gold Mining Corporation, Manusia Membantu Manusia, dan Pandawa Group.
Agar terhindar dari investasi ilegal skema Ponzi, masyarakat dapat mengenali ciri-ciri investasi ilegal yang telah dirangkum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut.
1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko.
2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas.
3. Produk investasi biasanya milik luar negeri.
4. Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.
5. Pada saat investor ingin menarik investasi diimingi-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.
6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur.
7. Pengembalian macet di tengah-tengah.
Jika sudah terlanjur terjebak dalam investasi ilegal, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkannya, yakni:
1. Mengumpulkan korban, tawaran yang menggiurkan akan menarik banyak minat masyarakat. Jika terjebak dalam kasus investasi ilegal maka langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mengumpulkan korban investasi ilegal yang senasib. Hal tersebut juga akan memperkuat bukti penipuan sehingga peluang menang di pengadilan akan semakin besar. Hindari sikap terburu-buru dan gegabah dalam membuat gugatan jika belum ada bukti dan rencana.
2. Ajukan hukum perdata, masalah yang tidak kunjung selesai dan berlarut-larut bisa disikapi dengan mengajukan hukum perdata. Hukum perdata mengatur tata cara dan pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan keuangan, perdagangan dan industri, termasuk di dalamnya investasi.
Kasus penipuan investasi ilegal akan dialihkan ke lembaga arbitrase atau pengadilan niaga berdasarkan domisili tergugat. Jika bukti telah terkumpul dan memenuhi syarat, perusahaan investasi ilegal dapat diusulkan pailit saat proses pengadilan.
3. Ajukan hukum pidana, pengajuan hukum pidana dapat ditempuh saat korban investasi ilegal berjumlah sangat banyak sehingga kasus investasi ilegal tersebut dapat dilaporkan dengan pengajuan hukum pidana, namun proses pengajuan kasus dalam hukum pidana akan memakan waktu yang cukup lama dengan biaya yang tidak sedikit.
Untuk menanggulangi praktik penawaran investasi ilegal, masyarakat dapat melakukan pelayanan pengaduan ke OJK dengan menghubungi kontak 157 atau melalui pesan whatsapp dengan nomor 081-157-157-157.
















