Kenali Konsep-Konsep Afiliasi Kantor Hukum Indonesia dengan Law Firm Asing
Utama

Kenali Konsep-Konsep Afiliasi Kantor Hukum Indonesia dengan Law Firm Asing

Dari banyaknya afiliasi antara kantor hukum Indonesia dengan firma hukum asing, terdapat berbagai konsep afiliasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Berbeda dengan konsep afiliasi dengan firma asing pada umumnya, Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) juga memiliki hubungan afiliasi tersendiri. Managing Partner Dentons HPRP Sartono menjelaskan bahwa Dentons tidak memiliki satu kantor pusat tertentu. Menganut sistem polycentric, Dentons HPRP adalah local firm di satu sisi dan global firm di sisi lainnya.

“Kami bergabung dengan Dentons di bulan September 2018. Dengan bergabungnya HPRP dengan Dentons maka kami memperluas jaringan dan cakupan wilayah di mana kami dapat memberikan jasa hukum bagi klien-klien Dentons di seluruh dunia,” ujar Sartono.

Terkait konsep ‘afiliasi’ dengan firma hukum asing, Managing Partner Soemadipradja & Taher (S&T) Ardian Deny Sidharta menekankan bahwa di S&T istilah yang dipergunakan adalah ‘kolaborasi’ di mana posisinya sebagai law firm independent yang bukan menjadi anggota suatu firma atau cabang dari firma asing.

“Sebagai suatu full service law firm, yang bertujuan membantu para klien baik dari dalam maupun luar negeri, konsep afiliasi (kolaborasi) di S&T, yang utama adalah saling percaya, berkedudukan yang sejajar, dapat bekerja sama atau bersimbiosis mutualisme, jadi prinsipnya harus saling menguntungkan. Jangan sampai dalam kerja sama, terjadi salah satu pihak untung kemudian pihak lainnya rugi,” ungkapnya, Rabu (6/7/2022).

Dalam perjalanannya, S&T telah banyak menjalin kerja sama dengan firma-firma asing bahkan sedari awal pendirian di tahun 1990-an. Tepatnya, kala itu dengan kantor Freehils, Hollingdale & Page yang sekarang berubah menjadi Freehills, dan kemudian merger dengan Herbert Smith. Dari situ S&T mengakhiri hubungan tersebut.

Selanjutnya sekitar tahun 2014, S&T menjalin kolaborasi dengan suatu law firm di Australia yaitu Corrs Chambers & Westgarth, dan Nagashima Ohno & Tsunematsu (NO&T). Kemudian S&T masuk ke dalam link Stronger Together milik Freshfields (an international firm). Barulah sejak 2018, S&T bekerjasama dengan salah satu law firm terkemuka di Singapura Allen & Gledhill sampai dengan sekarang.

“Dalam era globalisasi di mana batas-batas negara atau batas-batas terkait jarak dan waktu sudah tidak menjadi masalah dan banyaknya transaksi yang dilakukan antar negara sehingga berkolaborasi atau bekerja sama dengan firma hukum lain, tidak hanya asing, sesama firma hukum di Indonesia adalah penting,” katanya.

Atas praktik hukum yang terus berkembang pesat, menurut Deny, memang keberadaan kerjasama kini sebetulnya tidak hanya terbatas pada antar kantor hukum, asing atau lokal. Tetapi dengan praktisi lain seperti Notaris, Accounting Firm, Konsultan Pertelaan/appraisal, dan lain sebagainya. “Bersatu adalah lebih baik daripada bergerak sendiri sendiri, sepanjang hal itu saling memberikan kebaikan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait