Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan pedaftaran Hak Tanggungan secara elektronik. Kebijakan ini dituangakan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen HT-el) yang ditandatangani Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil 6 April 2020 lalu.
Menurut beleid ini, jenis layanan Hak Tanggungan yang dapat diajukan melalui sistem HT-el meliputi pendaftaran hak tanggungan; peralihan hak tanggungan; perubahan nama kreditor; pengahapusan hak tanggungan; dan perbaikan data. Sementara objek Hak Tanggungan yang dapat diproses dengan pelayanan HT-el merupakan objek Hak Tanggungan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah Beserta benda-Benda yang Berkaitan dengan tanah.
Permen HT-el ini mengatur mengenai mekanisme pelayanan HT-el. Pasal 9 menyebutkan:
|
Kemudian Pasal 10 Permen HT-el mengatur PPAT menyampaikan akta dan dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melalui sistem elektronik mitra kerja yang terintegrasi dengan Sistem HT-el. Penyampaian dokumen dilengkapi dengan Surat Pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data Dokumen Elektronik yang diajukan. Seluruh dokumen kelengkapan persyaratan ini wajib disimpan oleh PPAT.
Kemudian permohonan Pelayanan HT-el yang telah diterima oleh Sistem HT-el akan diberikan tanda bukti pendaftaran permohonan yang diterbitkan oleh sistem. Pelayanan HT-el ini dikenakan taris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian. (Baca Juga: Mengukur Potensi Penerimaan Negara dari Sektor Lelang di Masa Pandemi)
Selanjutnya Permohonan diproses setelah data permohonan dan biaya sebagaimana telah terkonfirmasi oleh Sistem HT-el. Jika pembayaran biaya tidak terkonfirmasi oleh Sistem HT-el, Kreditor dapat melakukan konfirmasi secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Layanan Pengaduan.
Sebelum hasil Pelayanan HT-el diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk harus memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el. Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el ini dilakukan melalui Sistem HT-el. Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada, terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, diberitahukan kepada Kreditor dan/atau PPAT untuk segera melengkapi berkas.
Dokumen-dokumen persyaratan pemohon harus dilengkapi paling lama hari ke 5 (lima) sejak permohonan pelayanan diterima oleh Sistem HT-el. Jika melampaui batas waktu, Kreditor dan/atau PPAT tidak melengkapi berkas, maka permohonan dinyatakan batal. Sementara untuk sebaliknya, maka Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atas unggahan dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el.
Apabila Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen persyaratan sampai pada hari ke-7 (tujuh) dan hasil Pelayanan HT-el diterbitkan oleh Sistem HT-el, maka dianggap memberikan persetujuan dan/atau pengesahan. Untuk diingat, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab secara administratif atas hasil pelayanan HT-el.
Pasal 15 ayat (1) Permen HT-el mengatur, hasil Pelayanan HT-el berupa Dokumen Elektronik yang diterbitkan oleh Sistem HT-el, meliputi: a. Sertipikat HT-el; b. catatan Hak Tanggungan pada buku tanah hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun; dan c. catatan Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Notaris dan PPAT, Fessy Alwi dalam rubrik Pakar Bilang Klinik Hukumonline menjelaskan langkah pemerintah menerapkan sistem elektronik dalam pendaftaran Hak Tanggungan merupakan tindak lanjut dari program reforma agraria dengan melakukan legalisasi aset lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Fessy, langkah ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu cara untuk menekan problem konflik di sektor agraria.
“Digitalisisi pertanahan adalah langkah lanjutan pasca PTSL. Pemerintah saya lihat berusaha mendigitlasisasi sistem pertanahan kita. Ini dimulai dari 2017. Harapannya nanti semuanya gak perlu face to face lagi,” ujar Fessy.
Menurut Fessy, efektivitas penerapan HT-el salah satunya akan ditentukan oleh sejauh mana pemerintah mensosialisasikan ke publik agar para pihak tidak mengalami kesulitan dalam menerapkan pendekatan HT-el ini. Menurut Fessy, idealnya PPAT dalam prosesnya hanya berperan sampai pada tahap penandatangan akta. Karena setelah itu PPAT akan menyerahkan salinan minuta akta kepada debitor dan kreditor. Sementara akta aslinya disimpan oleh PPAT.
Namun Fessy menyebutkan, sepanjang proses pendaftaran PPAT harus membantu sehingga proses pendaftaran secara online tersebut dapat berjalan secara maksimal dan memastikan semua pihak mengetahui proses yang berlangsung selama 7 hari tersebut. “Pertangung jawaban profesi berada pada aktanya. Sepanjang sesuai prosedur dan tidak ada yang dipalsukan akta kita berkekuatan hukum sempurna sebagai akta otentik,” terangnya.
Secara hukum, Fessy menjelaskan pertanggung jawaban PPAT maupun Notaris hanya sebatas pertanggung jawaban formil, tidak sampai menyentuh pertanggungjawaban materiil. Ia membayangkan kesulitan kerja PPAT jika sampai harus menelisik kebenaran dokumen yang disampaikan oleh klien. Menurut Fessy, hal tersebut berada di luar kapasitas PPAT.
“Mengenai adanya mens rea dan sebagainya itu bukan tanggung jawab kita. Susah juga kalau kita menelisik sampai ke sana,” ungkap Fessy.
















