Kepailitan Syariah: Mengapa Pengadilan Agama Harus Diberi Kewenangan?
OPINI

Kepailitan Syariah: Mengapa Pengadilan Agama Harus Diberi Kewenangan?

Tujuan pembentuk UU Peradilan Agama ketika memperluas kewenangan ekonomi syariah agar seluruh sengketa berbasis prinsip syariah diperiksa oleh hakim yang memahami prinsip tersebut. Kepailitan yang lahir dari transaksi syariah seharusnya dipandang bagian integral dari sengketa ekonomi syariah. Pengakuan itu hanya mungkin jika kewenangan ditegaskan dalam regulasi bukan dibiarkan menggantung di antara dua rezim.

•Bacaan 4 Menit
DS
Penulis Opini

Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia sering dirayakan sebagai keberhasilan institusional. Perbankan syariah tumbuh, pembiayaan berbasis akad berkembang, dan instrumen keuangan syariah semakin kompleks. Namun, ada satu wilayah yang masih berada dalam “kabut” ketidakpastian hukum: “Siapa yang berwenang mengadili kepailitan syariah?”

Hukumonline
Hukumonline

Pertanyaan ini bukan sekadar teknis prosedural. Ia menyentuh jantung desain sistem peradilan nasional. Di satu sisi, Undang-Undang Peradilan Agama memberikan kewenangan absolut kepada Pengadilan Agama (PA) untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Di sisi lain, Undang-Undang Kepailitan memusatkan seluruh perkara pailit pada Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum. Ketika entitas syariah gagal bayar, forum mana yang sah? Dan lebih jauh lagi: apakah kita sedang membiarkan adanya dualisme yurisdiksi yang berpotensi melukai asas kepastian hukum?

Antara Kompetensi Absolut dan Rezim Insolvensi

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama secara tegas menyebut bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Aturan ini tidak membatasi jenis sengketa pada wanprestasi biasa. Ia mencakup seluruh konflik yang lahir dari aktivitas ekonomi berbasis prinsip syariah. Lebih lanjut, Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menegaskan penyelesaian sengketa dilakukan oleh Pengadilan Agama. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 93/PUU-X/2012 bahkan telah meneguhkan kompetensi absolut tersebut.

Namun, ketika debitor syariah memiliki dua atau lebih kreditor dan gagal membayar utang jatuh tempo, permohonan pailit tetap diajukan ke Pengadilan Niaga berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Undang-undang ini tidak membedakan entitas konvensional dan syariah. Di titik inilah terjadi anomali normatif: sengketa akadnya milik Pengadilan Agama, tetapi ketika berubah menjadi insolvensi kolektif, forum penyelesaian sengketa berpindah ke Pengadilan Niaga. Apakah kepailitan dapat dipisahkan dari karakter akad yang melahirkannya?

Kepailitan Bukan Sekadar Prosedur Teknis

Pendekatan yang selama ini dominan melihat kepailitan sebagai rezim prosedural netral. Logikanya sederhana: kepailitan adalah mekanisme kolektif untuk membagi harta debitor terhadap para kreditor, sehingga tidak relevan apakah utangnya lahir dari akad konvensional atau syariah. Pendekatan ini problematis.

Dalam sistem syariah, hubungan hukum tidak sekadar kreditur-debitur. Dalam murabahah terdapat struktur margin keuntungan yang berbeda dari bunga. Dalam mudharabah dan musyarakah terdapat pembagian risiko dan keuntungan. Bahkan, dalam pembiayaan tertentu, tidak semua kegagalan usaha dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi.

Jika hakim niaga memperlakukan seluruh kewajiban sebagai utang dalam pengertian konvensional, maka ada potensi reduksi terhadap karakter substantif akad syariah. Padahal, pilihan sistem hukum berbasis syariah adalah hak para pihak yang harus dihormati. Dengan kata lain, kepailitan syariah bukan sekadar soal insolvensi, melainkan juga soal bagaimana prinsip syariah dipertahankan dalam proses likuidasi atau restrukturisasinya.

Dualisme yang Mengancam Kepastian Hukum

Dari perspektif negara hukum (rechtstaat), dualisme kewenangan adalah masalah serius. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menjamin kepastian hukum yang adil. Ketika dua rezim undang-undang membuka ruang tafsir berbeda, pelaku usaha berada dalam ketidakpastian.

Potensi yang muncul dari adanya dualisme kewenangan dalam penyelesaian sengketa kepailitan syariah, antara lain: forum shopping oleh kreditor; perbedaan penafsiran mengenai konsep utang dalam akad syariah; inkonsistensi putusan antara sengketa pokok (di Pengadilan Agama) dan kepailitan (di Pengadilan Niaga); dan tidak terintegrasinya prinsip syariah dalam proses insolvensi. Situasi ini menciptakan fragmentasi hukum. Ironisnya, fragmentasi terjadi justru di sektor yang sedang didorong sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Apakah Pengadilan Agama Siap?

Argumentasi yang sering diajukan untuk mempertahankan kewenangan Pengadilan Niaga adalah soal kapasitas. Kepailitan dianggap kompleks, memerlukan keahlian teknis dan pengalaman panjang. Namun, argumentasi ini semakin lemah dalam konteks saat ini.

Pengadilan Agama telah menangani perkara ekonomi syariah bernilai besar. Hakim ekonomi syariah telah mendapatkan sertifikasi khusus. Kompleksitas teknis bukan alasan untuk mengabaikan kompetensi absolut yang telah diberikan undang-undang. Jika persoalannya adalah kapasitas, solusinya adalah penguatan kelembagaan, bukan pengingkaran kewenangan.

Menafsir Ulang Secara Sistematis

Secara yuridis, konflik antara UU Peradilan Agama dan UU Kepailitan adalah konflik horizontal. Keduanya setara dalam hierarki. Penyelesaiannya tidak cukup dengan asas lex specialis secara simplistik. Pendekatan yang lebih tepat adalah interpretasi sistematis dan teleologis.

Tujuan pembentuk UU Peradilan Agama ketika memperluas kewenangan ekonomi syariah adalah agar seluruh sengketa berbasis prinsip syariah diperiksa oleh hakim yang memahami prinsip tersebut. Jika kepailitan dikecualikan, maka tujuan legislasi menjadi tereduksi. Dengan demikian, kepailitan yang lahir dari transaksi syariah seharusnya dipandang sebagai bagian integral dari sengketa ekonomi syariah.

Mendesain Ulang Kepailitan Syariah

Ada beberapa langkah konkret yang dapat ditempuh. Pertama, Revisi UU Kepailitan dan PKPU. Perlu norma eksplisit yang menyatakan bahwa kepailitan entitas syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Kedua, Perma tentang Kepailitan Syariah. Mahkamah Agung dapat mengisi kekosongan hukum ini melalui Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme khusus, termasuk kurator bersertifikat syariah.

Ketiga, Kamar Khusus Insolvensi Syariah. Di lingkungan Peradilan Agama dapat dibentuk kamar atau majelis khusus yang menangani perkara restrukturisasi dan kepailitan. Keempat, Integrasi dengan OJK dan DSN-MUI. Prinsip syariah dalam proses likuidasi harus tetap diawasi agar tidak terjadi pelanggaran norma fiqh muamalah.

Penutup: Penegasan yang Tak Bisa Ditunda

Indonesia tidak kekurangan regulasi ekonomi syariah, yang masih kurang adalah keberanian menata ulang desain kewenangan secara konsisten. Selama kepailitan syariah tetap berada di wilayah abu-abu antara Pengadilan Agama atau Pengadilan Niaga, maka prinsip kepastian hukum akan terus terganggu. Pelaku usaha syariah membutuhkan sistem yang koheren, bukan forum yang terbelah.

Memberikan kewenangan kepailitan syariah kepada Pengadilan Agama bukan sekadar soal sektoral, tetapi soal konsistensi negara hukum dalam menghormati pilihan sistem hukum yang diakui undang-undang.

Jika ekonomi syariah diakui sebagai bagian sah dari sistem hukum nasional, maka mekanisme penyelesaian krisisnya pun harus diakui secara utuh. Pengakuan itu hanya mungkin jika kewenangan ditegaskan dalam regulasi — bukan dibiarkan menggantung di antara dua rezim.

 

*) Dewi Sukma Kristianti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pengadilan agamakepailitan
Dewi Sukma Kristianti

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info