Padahal menurutnya, audit oleh KAP dilakukan dari perspektif keuangan. Sementara audit hukum dilakukan dengan sudut pandang dan standar yang berbeda. Kepatuhan terhadap hukum sangat penting, namun sekadar patuh pada saat ini belum tentu cukup. Bisa saja sesuatu yang dianggap sesuai hukum hari ini, ternyata menjadi masalah lima tahun kemudian.
Karena itu, menurut Harvardy diperlukan audit hukum yang terdokumentasi. Laporan ini akan menjadi bukti kepatuhan hukum yang sah dan bisa dirujuk di masa mendatang. Ini adalah bentuk perlindungan jangka panjang. Sebagai praktisi hukum, auditor hukum mesti memastikan aspek hukum menjadi prioritas. Pasalnya aspek hukum acapkali tak menjadi perhatian utama dalam perusahaan.
“Semoga melalui pendidikan ini, peserta semua mendapatkan manfaat yang positif secara pribadi maupun untuk instansi masing-masing dan para peserta menjadi auditor hukum yang kompeten 100 persen,” ujarnya.
Sementara Chief Media & Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim mengatakan kolaborasi antara dua institusi tersebut akan memberikan nilai tambah bagi para peserta dalam pendidikan dan sertifikasi auditor hukum tersebut. Kepatuhan hukum menurutnya menjadi pondasi penting dalam keberlangsungan bisnis, terutama di tengah perkembangan regulasi yang semakin kompleks.
“Kesadaran akan pentingnya kepatuhan ini juga bisa menjadi bentuk pencegahan yang strategis. Menjawab kebutuhan tersebut, pelatihan ini dirancang dengan materi yang disampaikan langsung para praktisi berpengalaman di bidang audit hukum,” ujarnya.

Chief Media & Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim. Foto: RES
Secara garis besar, materi yang akan dipelajari meliputi beberapa poin. Yakni standar kompetensi kerja auditor hukum, struktur organisasi ASAHI, audit hukum di sektor perbankan dan perseroan, audit subjek hukum sektor penyelenggara negara legislatif, hingga audit subjek hukum sektor penyelenggara eksekutif.
Para ahli yang menjadi narasumber dalam program pendidikan dan sertifikasi ini antara lain Prof. Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, M. Rasyid Ridho, Patra M. Zen, Harvardy M. Iqbal, serta sejumlah pakar hukum lainnya.
“Kami berharap pendidikan ini dapat memberikan manfaat nyata, baik sebagai ilmu maupun pengalaman yang bisa menjadi bekal berharga bagi para calon legal auditor,” tutup Amrie.
Sekedar informasi, pada hari terakhir pelatihan bakal ada uji sertifikasi. Nantinya peserta diuji dengan dua jenis tes, yaitu ujian tulis dan ujian praktik. Dalam ujian tulis, peserta akan mengerjakan soal ujian yang telah disusun oleh asesor dari LSP Auditor Hukum Indonesia. Pasca ujian tulis selesai, peserta melakukan ujian praktik dimana peserta diminta untuk menyusun laporan hasil audit hukum.
Kemudian, laporan tersebut akan dipresentasikan secara individual kepada asesor. Pasca rangkaian pendidikan dan sertifikasi usai, peserta menerima sertifikat pendidikan yang dibagikan oleh asesor sebagai tanda telah menyelesaikan program pendidikan dan sertifikasi auditor hukum yang diselenggarakan oleh Hukumonline dan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia.
















