Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Bibit-Chandra sudah merampungkan kerjanya sejak Senin (16/11). Selasa siang (17/11), Tim Verifikasi sudah menyampaikan kesimpulan dan rekomendasinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam berkas laporannya, Tim Verifikasi yang diketuai Adnan Buyung Nasution ini merekomendasikan agar Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan kasus Bibit-Chandra. Jika perkara Bibit-Chandra masih berada di tangan Kepolisian, Tim berharap agar Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Jika perkara Bibit-Chandra sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Tim berharap agar Kejaksaan membuat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Selain itu, Tim juga berharap agar Jaksa Agung dapat mendeponir kasus ini demi kepentingan umum berdasarkan asas oportunitas.
Wakabareskrim Mabes Polri Dikdik Maulana Arif Mansyur dan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan akan mengikuti apa yang menjadi petunjuk Presiden nanti. Khususnya mengenai penghentian proses hukum terhadap Chandra dan Bibit.
"Kan ada 4 alternatif. Tanya yang berhak memilih, pilih yang mana? Awak manut bae," ujar Dikdik kepada wartawan melalui SMS. Sementara, Hendarman menuturkan, "Tentunya (untuk) rekomendasi, bagaimana petunjuk Bapak Presiden. Kalau Presdien menanyakan SP3, SKPP, deponering dan abolisi, tentu saya akan sampaikan pendapat hukum. Belum bisa saya sampaikan saat ini".
Lagipula, Hendarman menambahkan, rekomendasi ini sifatnya masih prematur, karena belum diputuskan Presiden. Sehingga, kalaupun mau menyampaikan tanggapan, waktunya besok di Komisi III DPR. Dalam rapat bersama dengan Polri dan KPK. "Saya, Kapolri sama KPK, tiga institusi penegak hukum dipanggil di sana (Komisi III DPR). Anda dengerin apa yg ditanya dan apa yang saya jawab. Tunggu tanggal mainnya (besok-red)".
















