Tim Verifikasi Kejar Isu yang Lebih Besar
Utama

Tim Verifikasi Kejar Isu yang Lebih Besar

Rekomendasi jilid II Tim Verifikasi akan lebih mengarah pada reformasi lembaga penegakkan hukum.

Ali
Bacaan 2 Menit
Tim Verifikasi yang diketuai Adnan Buyung Nasution <Br> saat menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi. Foto: Sgp
Tim Verifikasi yang diketuai Adnan Buyung Nasution <Br> saat menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi. Foto: Sgp

Meski telah mengeluarkan rekomendasi sementara ke Presiden, Tim Indepedensi Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Bibit-Chandra yang diketuai Adnan Buyung Nasution masih terus menggelar sejumlah pemeriksaan. Bila rekomendasi pertama fokus pada kasus Bibit-Chandra, rekomendasi jilid II akan lebih mengarah pada reformasi lembaga penegakkan hukum.

Tim Verifikasi memang telah mengeluarkan kesimpulan pertamanya terhadap kasus dugaan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif itu. Ada tiga kesimpulan yang telah diumumkan Tim Verifikasi kepada media massa setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait selama satu minggu.

Pertama, tim menilai kepolisian dan kejaksaan tidak memiliki bukti yang cukup untuk meneruskan kasus Bibit-Chandra ini ke Pengadilan. Kedua, seandainya pun ada bukti dalam dugaan perbuatan suap, tetapi bukti itu tidak sampai mengarah ke Bibit-Chandra. Bukti yang ada hanya menunjukan aliran suap dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi. Sedangkan, aliran uang dari Ari ke Bibit-Chandra tidak ada bukti yang cukup. Inilah yang sempat disebut Anggota Tim Verifikasi Todung Mulya Lubis sebagai "missing link".

Ketiga, delik penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan ke Bibit-Chandra juga dinilai tak cukup kuat. Alasannya karena Pasal 421 KUHP itu merupakan pasal karet. Sementara apa yang dilakukan Bibit-Chandra merupakan kebiasaan yang telah dilakukan sejak pimpinan KPK generasi pertama.

Sekretaris Tim Verifikasi Denny Indrayana meluruskan bahwa tiga poin yang dibacakan Adnan Buyung itu bukan rekomendasi kepada Presiden. "Itu cuma posisi tim terhadap kasus Bibit-Chandra," ujarnya di pelataran parkir Dewan Pertimbangan Presiden, Selasa (10/11). Ia mengatakan rekomendasi tim hanya diketahui oleh presiden. Namun, rekomendasi pertama yang telah dikirim tentu saja tak akan berbeda jauh dengan posisi Tim Verifikasi.

Meski telah mengeluarkan rekomendasi pertama, Tim Verifikasi sepertinya belum mau berhenti. Hari ini, tim memanggil sejumlah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus rekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Hari ini, Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) I Ktut Sudiharsa yang dimintai keterangan terkait pembicaraannya dengan Anggodo dalam rekaman yang diputar di MK.

Denny mengatakan saat tim menerima mandat dari presiden memang harus ada laporan perkembangan kasus setiap minggu. Ia mengatakan bila rekomendasi pertama lebih memfokuskan pada kasus Bibit-Chandra, maka di minggu kedua akan dikeluarkan rekomendasi dengan isu yang lebih besar. "Saat tugas kami berakhir, kami akan memberikan laporan terakhir sebagai laporan pamungkas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info