Kerdilkan BPJS, Serikat Buruh Tolak Revisi UU BPJS Melalui RUU Kesehatan
Terbaru

Kerdilkan BPJS, Serikat Buruh Tolak Revisi UU BPJS Melalui RUU Kesehatan

Karena RUU Kesehatan menempatkan BPJS tidak berada langsung di bawah Presiden, tapi melalui Menteri.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Tavip menegaskan selama ini UU BPJS sudah baik mengatur pelaksanaan BPJS. Misalnya, Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Direksi dan Dewas tidak melaksanakan penugasan dari Menteri. BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali langsung kepada Presiden, tanpa melalui Menteri, dengan tembusan kepada DJSN.

Dalam proses seleksi Direksi dan Dewas BPJS, UU BPJS memandatkan Presiden membentuk panitia seleksi (pansel) dan ketua pansel bukan Menteri. Tapi Pasal 28 RUU Kesehatan menurut Tavip mengamanatkan pembentukan pansel BPJS dilakukan oleh Menteri Kesehatan atau Ketenagakerjaan bersama Menteri Keuangan atas persetujuan Presiden. “Proses seleksi Direksi dan Dewas BPJS akan dokontrol oleh Menteri. BPJS akan diposisikan seperti BUMN yang bertanggung jawab kepada Menteri,” ujarnya.

Ia mengingatkan pengelolaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan saat ini Rp 630 triliun dan aset bersih dana JKN di BPJS Kesehatan mencapai Rp 54,7 triliun, serta pendapatan iuran JKN mencapai Rp 143 triliun. Jika revisi UU BPJS melalui RUU Kesehatan itu dilakukan, berbagai dana yang dikelola BPJS itu rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program jaminan sosial.

“Kasus kegagalan investasi yang dialami BUMN asuransi seperti PT Jiwasraya dan PT ASABRI harusnya menjadi acuan Pemerintah dan DPR untuk tetap memposisikan Direksi dan Dewas BPJS memiliki kewenangan penuh dan independen,” pinta Tavip.

Guna memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta keamanan dan peningkatan investasi dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Tavip menegaskan organisasinya mendesak UU BPJS dicabut dari RUU Kesehatan. “Jangan merevisi UU BPJS yang mengkerdilkan organ BPJS menjadi organ yang dikendalikan Menteri,” tegasnya.

Menurut Tavip, BPJS harus dikelola dengan independen tanpa intervensi oleh pihak manapun. KRPI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak RUU Kesehatan. “Jangan sampai jaminan sosial menjadi lumpuh dengan revisi yang dilakukan oleh RUU Kesehatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Kesehatan sebagai RUU inisiatif dari DPR. Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III TS 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait