Kerja Sama KPK-Inggris Singgung Kasus Garuda
Berita

Kerja Sama KPK-Inggris Singgung Kasus Garuda

KPK meminta setiap perusahaan nantinya wajib mencantumkan siapa benefecial ownership.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Untuk mewujudkannya KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. "Salah satunya tentu kita yang mendaftar semua perusahan di Indonesia adalah Ditjen AHU Kemenkumham. Di situ kita akan kalau sudah di Ditjen AHU akan ketahuan perusahaan beneficial owner-nya siapa, Itu sedang kita pelajari," terangnya.

 

(Baca juga: KPK: Emirsyah Sudah Dua Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka)

 

Terkait akunting forensik, Syarif juga mengakui negara Uni Eropa sudah lebih maju dari Indonesia. Untuk itu pihaknya memang akan mengirimkan delegasi agar mendapatkan pelatihan mengenai materi tersebut.

 

Kasus Garuda

Saat ditanya apakah pembicaraan dengan Inggris juga menyentuh dugaan korupsi pengadaan mesin Rolls Royce di maskapai Garuda Indonesia, Syarif mengamininya. Ia bahkan terang-terangan jika KPK meminta bantuan Serious Fraud Office (SFO) atau KPK-nya Inggris untuk mengungkap perkara ini.

 

"Ya ada sedikit diksusikan itu. Tapi kasus ini akan segera selesai, saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO, sudah berada di tangan KPK. Tunggu saja, Kasus Garuda akan segera disidangkan," jelasnya.

 

Diketahui dalam perkara ini KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di Garuda Indonesia. Bahkan, kedua tersangka hingga kini belum ditahan.

 

Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar AS$2 juta dan dalam bentuk barang senilai AS$2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info