Modifikasi ekstrem melanggar aturan yang ada dan dilarang oleh Kepolisian. Pemilik mobil yang melakukan modifikasi tanpa memiliki izin telah melanggar Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut memuat ketentuan bahwa pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.00.
Berikut jenis modifikasi mobil yang tidak melanggar hukum, di antaranya:
1. Penggunaan stiker
Pemasangan stiker merupakan modifikasi ringan yang tidak melanggar hukum. Namun, dengan syarat pemasangan stiker tidak dilakukan di seluruh badan mobil hingga mengganti warna asli mobil.
Penggunaan stiker yang berlebihan juga akan menimbulkan indikasi terjadi kecelakaan karena akan mengganggu konsentrasi pengendara lain.
2. Penggantian ukuran velg
Ukuran velg yang digunakan pada ban sering membahayakan penumpang maupun pengendara lain. Ukuran velg yang tidak seukuran dengan diameter ban seringkali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
3. Penggantian kaca film menjadi gelap
Ukuran maksimal kegelapan dari kaca film digunakan pada bagian samping adalah 80% dan kaca film bagian depan 40%. Jika pengguna kendaraan menggunakan kaca film melebihi batas yang ditentukan, maka resiko terjadi kecelakaan akan semakin besar.
4. Penggunaan roof box
Roof box kini banyak digunakan di beberapa daerah karena barang bawaan yang terlalu banyak. Roof box yang portabel bisa dilepas dan dipasang sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku.
Proses modifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek dan yang melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Selama modifikasi mobil tidak berlebihan dan tetap sesuai dengan standar kendaraan, maka modifikasi dapat dilakukan tanpa perlu cemas melanggar aturan yang berlaku.