Melakukan modifikasi terhadap kendaraan adalah legal selama itu memenuhi beberapa persyaratan. Modifikasi kendaraan secara sembarangan dapat melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ada beberapa persyaratan dalam modifikasi kendaraan yang diperbolehkan digunakan di jalan raya, yaitu :
1. Spion berjumlah dua pasang dan keduanya harus berfungsi.
2. Lampu depan dan lampu belakang serta dua buah lampu sein yang berfungsi.
3. Jika kendaraan dilakukan untuk keperluan kontes dapat melakukan kreasi pada modifikasi motor/mobil.
4. Data pada motor sesuai dengan STNK, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, nomor registrasi kendaraan, plat nomor, dan warna sesuai. Jika diubah, maka harus melakukan registrasi ulang untuk mutasi kendaraan.
5. Dilarang melakukan modifikasi yang dapat mengubah kapasitas mesin, dimensi kendaraan, dan daya angkut.
Baca:
- Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor
- Aturan Transplantasi Organ Menurut Negara dan Agama
- Aturan Baru Pembuatan Dokumen Kependudukan
Modifikasi kendaraan khususnya modifikasi mobil di legalkan sepanjang mobil tersebut melakukan uji kelayakan jalan di Dinas perhubungan. Pelanggaran akan dikenakan, jika modifikasi dilakukan mengubah bentuk standarnya.
Modifikasi ekstrem melanggar aturan yang ada dan dilarang oleh Kepolisian. Pemilik mobil yang melakukan modifikasi tanpa memiliki izin telah melanggar Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut memuat ketentuan bahwa pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.00.
Berikut jenis modifikasi mobil yang tidak melanggar hukum, di antaranya:
1. Penggunaan stiker
Pemasangan stiker merupakan modifikasi ringan yang tidak melanggar hukum. Namun, dengan syarat pemasangan stiker tidak dilakukan di seluruh badan mobil hingga mengganti warna asli mobil.
Penggunaan stiker yang berlebihan juga akan menimbulkan indikasi terjadi kecelakaan karena akan mengganggu konsentrasi pengendara lain.
2. Penggantian ukuran velg
Ukuran velg yang digunakan pada ban sering membahayakan penumpang maupun pengendara lain. Ukuran velg yang tidak seukuran dengan diameter ban seringkali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
3. Penggantian kaca film menjadi gelap
Ukuran maksimal kegelapan dari kaca film digunakan pada bagian samping adalah 80% dan kaca film bagian depan 40%. Jika pengguna kendaraan menggunakan kaca film melebihi batas yang ditentukan, maka resiko terjadi kecelakaan akan semakin besar.
4. Penggunaan roof box
Roof box kini banyak digunakan di beberapa daerah karena barang bawaan yang terlalu banyak. Roof box yang portabel bisa dilepas dan dipasang sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku.
Proses modifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek dan yang melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Selama modifikasi mobil tidak berlebihan dan tetap sesuai dengan standar kendaraan, maka modifikasi dapat dilakukan tanpa perlu cemas melanggar aturan yang berlaku.
















