Ketidakpastian hukum menjadi salah satu alasan eksportir enggan memarkirkan Devisa Hasil ekspor (DHE) mereka di dalam negeri. Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menilai persoalan ini harus segera diatasi.
“Mereka yang membeli komoditas kita, membandingkan kepastian hukum antara Singapura dan Indonesia, itu berbeda,” ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono di Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut Sigit, ketidakpastian hukum tercermin dari sulitnya mengeksekusi kasus wanprestasi di Indonesia. Bahkan jika ada kasus, eksekusi sering berjalan alot sehingga memakan waktu yang panjang. Ketidakpastian seperti ini malah merugikan pelaku usaha.
“Di Indonesia itu, bisa naik bandingnya sampai bertahun-tahun. Untuk para pelaku usaha, hal seperti itu tidak bisa diterima,” katanya.
Persoalan-persoalan itu menyebabkan transaksi perdagangan komoditas para eksportir dalam negeri menggunakan hukum yang berlaku di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.
“Jadi menurut saya, ketika nanti keadaan normal lagi, tolong ingat untuk memperbaiki hukum kita. Kenapa CPO (minyak sawit mentah) parkir di Singapura? Karena pembeli CPO mintanya pakai hukum di luar negeri, tidak mau pakai hukum Indonesia,” kata Sigit.
Ia menyambut baik usulan yang pernah disampaikan Fraksi Partai Golkar untuk merevisi UU Lalu Lintas Devisa. Menurut Sigit, revisi tersebut nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha. “Wacana perubahan UU Lalu Lintas Devisa oleh DPR itu inisiatif yang baik,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengusulkan agar UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar itu segera direvisi. Alasannya, substansi UU membuat pasar valas dan pasar modal di Indonesia mudah dirontokkan.
Dalam UU tersebut, Bank Indonesia (BI) diberikan kelonggaran yang cukup luas untuk mengatur lalu lintas devisa dan valuta asing melalui peraturan. Namun yang terjadi, devisa Indonesia malah semakin dinikmati oleh pihak luar.
“Pasar valas kita mudah kering. Orang asing seenaknya keluar-masuk, ekonomi kita yang terguncang oleh instabilitas pasar uang dan pasar modal. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” kata Harry.
Saat ini, draf RUU tersebut masih di tingkat Deputi Sekjen Perundang-Undangan DPR, belum masuk ke Komisi XI. Harry menyarankan agar substansi revisi lebih mengarah kepada pengetatan DHE dalam negeri, seperti terdapatnya kewajiban untuk menempatkan DHE di bank lokal dalam periode tertentu atau holding period.
“Tujuan substansi ini agar pasar valas Indonesia stabil sehingga dunia usaha tidak khawatir,” ujarnya.
Menurut Harry, pengetatan seperti ini sudah dilakoni oleh Thailand. Oleh karena itu, Thailand sukses dalam memburu serta mengembalikam DHE nya melalui UU Devisa yang ketat. Bukan hanya itu, Thailand juga berhasil dalam menjaga nilai tukar mata uangnya atas dolar Amerika Serikat saat krisis politik beberapa waktu lalu.
Saat ini, BI memiliki PBI No.13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan DHE dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri serta Surat Gubernur BI No.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012 yang mewajibkan devisa hasil ekspor komoditas tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke dalam negeri paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Namun, kata Harry, PBI tersebut terbukti tidak cukup kuat menarik dan menahan devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Hal ini dikarenakan tak ada kewajiban untuk menaruh devisa di dalam negeri dalam waktu tertentu.
“Sebab di situ aturannya cuma melakukan pelaporan ya kembali lagi ke luar negeri. Negara ini dapat apa,” katanya.
















