Baik Undang-Undang Perkawinan maupun KHI pada dasarnya tidak membatasi bentuk harta bersama hanya pada benda berwujud. Yang menjadi ukuran utama adalah apakah harta tersebut (aset digital tidak berwujud, red) diperoleh selama perkawinan dan memiliki nilai ekonomi.
Dari sudut pandang ini, akun influencer yang dibangun selama masa perkawinan berpotensi dikualifikasikan sebagai bagian dari harta bersama. Apalagi apabila akun tersebut menjadi sumber pendapatan keluarga dan berkembang melalui kontribusi langsung maupun tidak langsung dari kedua pasangan.
Dalam hukum Islam, konsep kepemilikan pada dasarnya sangat menghargai hak individual. Namun demikian, praktik hukum keluarga Islam di Indonesia telah mengembangkan konsep harta bersama sebagai hasil ijtihad hukum yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Konsep ini bahkan tidak dikenal secara eksplisit dalam fikih klasik, tetapi diterima luas karena mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Meskipun konsep harta bersama tidak dikenal secara eksplisit dalam fikih klasik, sejumlah sarjana Muslim memandang praktik tersebut dapat dijelaskan melalui pendekatan syirkah atau kemitraan. Dalam konteks rumah tangga modern, suami dan istri seringkali berkontribusi secara bersama-sama terhadap pembentukan dan pengembangan aset keluarga. Oleh karena itu, ketika sebuah akun digital berkembang menjadi sumber penghasilan keluarga melalui kontribusi langsung maupun tidak langsung dari kedua pasangan, hubungan tersebut memiliki karakteristik yang serupa dengan kemitraan ekonomi yang dikenal dalam konsep syirkah.
Prinsip keadilan tersebut menjadi penting ketika menilai aset digital. Jika seorang istri selama bertahun-tahun membantu suaminya membangun kanal YouTube yang kemudian menghasilkan pendapatan miliaran rupiah, akan sulit mengatakan bahwa seluruh nilai ekonomi akun tersebut hanya milik satu pihak. Sebaliknya, apabila akun tersebut telah dimiliki sebelum perkawinan dan peningkatan nilainya terjadi terutama karena kemampuan pribadi pemilik akun, maka status hukumnya dapat berbeda (harta bawaan, red).
Di sinilah pendekatan hukum tidak dapat dilakukan secara hitam putih. Pengadilan perlu melihat berbagai faktor, antara lain: waktu pembentukan akun; sumber pendapatan akun; kontribusi masing-masing pihak; keterlibatan pasangan dalam pengelolaan akun; hubungan akun dengan aktivitas usaha keluarga; dan peningkatan nilai ekonomi selama perkawinan.
Pendekatan seperti ini sebenarnya telah diterapkan dalam berbagai sengketa harta bersama yang melibatkan usaha keluarga. Pengadilan tidak hanya melihat siapa yang tercantum sebagai pemilik formal, tetapi juga siapa yang berkontribusi dalam pembentukan dan pengembangan nilai ekonomi aset tersebut.
















