Ketika Akun Influencer Menjadi Harta Bersama: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan
OPINI

Ketika Akun Influencer Menjadi Harta Bersama: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan

Hukum keluarga tidak dapat mengabaikan realitas bahwa kekayaan kini tidak lagi terbatas pada aset fisik. Akun influencer, kanal YouTube, toko digital, hingga aset virtual lainnya telah menjadi sumber kekayaan keluarga yang nyata. Tantangan hukum bukan lagi menentukan apakah aset digital memiliki nilai ekonomi, melainkan bagaimana memastikan nilai tersebut dibagi secara adil sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak para pihak.

•Bacaan 7 Menit
DS
Penulis Opini

Dari perspektif maqashid syariah, pengakuan terhadap kontribusi kedua pasangan juga sejalan dengan tujuan perlindungan harta (hifz al-mal) dan keadilan dalam hubungan keluarga. Hukum tidak boleh membiarkan salah satu pihak menikmati seluruh manfaat ekonomi dari aset yang sesungguhnya dibangun melalui kerja sama dan pengorbanan bersama. Oleh karena itu, penafsiran progresif terhadap konsep harta bersama menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari di era ekonomi digital saat ini.

Berdasarkan karakteristik ekonominya, akun influencer yang dibangun dan dikembangkan selama perkawinan seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari harta bersama apabila terbukti memiliki nilai ekonomi serta berkembang melalui kontribusi kedua pasangan. Sebaliknya, apabila akun tersebut telah dimiliki sebelum perkawinan, maka yang perlu diperhitungkan sebagai harta bersama bukan kepemilikan akunnya semata, melainkan peningkatan nilai ekonomi yang terjadi selama masa perkawinan.

Mencari Model Pembagian yang Adil dan Kebutuhan Reformasi Hukum

Persoalan berikutnya adalah bagaimana membagi akun influencer apabila pengadilan mengakui bahwa akun tersebut sebagai bagian dari harta bersama. Berbeda dengan rumah atau kendaraan, akun media sosial tidak dapat dibagi secara fisik karena nilainya sangat bergantung pada identitas, reputasi, dan basis pengikut pemilik akun. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih realistis adalah melakukan penilaian ekonomi terhadap akun tersebut.

Setidaknya terdapat beberapa model yang dapat dipertimbangkan. Pertama, kepemilikan akun tetap berada pada salah satu pihak dengan kewajiban memberikan kompensasi kepada pihak lain sesuai proporsi haknya. Kedua, yang dibagi bukan akun itu sendiri, melainkan nilai ekonomi yang dihasilkan selama perkawinan. Ketiga, akun dipandang sebagai aset pribadi apabila telah dimiliki sebelum perkawinan, sementara peningkatan nilai ekonomi atau pendapatan yang diperoleh selama perkawinan tetap dikategorikan sebagai harta bersama.

Namun, seluruh model tersebut menghadapi persoalan yang sama yaitu belum adanya mekanisme valuasi aset digital yang jelas. Hukum Indonesia belum memiliki standar untuk menentukan nilai ekonomi akun media sosial, termasuk nilai pengikut, tingkat keterlibatan (engagement), reputasi digital, maupun potensi pendapatan di masa depan. Akibatnya, hakim dapat mengalami kesulitan dalam menentukan nilai dan proporsi pembagian yang adil.

Kekosongan hukum ini menunjukkan perlunya reformasi hukum keluarga yang mampu mengakomodasi perkembangan aset digital. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah penyusunan pedoman Mahkamah Agung mengenai status dan metode penilaian aset digital dalam sengketa harta bersama, termasuk penggunaan ahli valuasi untuk membantu proses pembuktian. Selain itu, pasangan yang menjalankan bisnis digital juga perlu mempertimbangkan perjanjian perkawinan atau pascanikah untuk mengatur status aset digital secara lebih jelas.

Pada akhirnya, hukum keluarga tidak dapat mengabaikan realitas bahwa kekayaan kini tidak lagi terbatas pada aset fisik. Akun influencer, kanal YouTube, toko digital, hingga aset virtual lainnya telah menjadi sumber kekayaan keluarga yang nyata. Tantangan hukum bukan lagi menentukan apakah aset digital memiliki nilai ekonomi, melainkan bagaimana memastikan nilai tersebut dibagi secara adil sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak para pihak.

 

*) Dewi Sukma Kristianti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

hukum islamhukum perkawinanharta bersamaharta bawaan
Dewi Sukma Kristianti

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info