Ketika Notaris-PPAT Boleh Berhalangan dari Panggilan Polisi
Berita

Ketika Notaris-PPAT Boleh Berhalangan dari Panggilan Polisi

Kalau notaris berhalangan hadir karena alasan yang sah, polisi bisa datang sendiri ke kantor notaris untuk melakukan pemeriksaan. Dalihnya, notaris memegang rahasia jabatan.

CRM
Bacaan 2 Menit

 

Begitulah antara lain poin-poin penting MoU Polri dengan INI dan IPPAT. Setelah setahun berjalan, sulit diperoleh informasi akurat apakah ada notaris yang dipanggil polisi sebagai saksi atau tersangka kasus pidana. Namun ada beberapa notaris yang dilaporkan ke Majelis Pengawas.

 

Bukan untuk melindungi

Badar Baraba, Ketua Bidang Pembinaan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyatakan bahwa nota kesepahaman antara notaris dengan kepolisian dibuat untuk melindungi profesi notaris. Bukan notaris, tegasnya. Menurutnya, notaris merupakan profesi yang terikat dengan rahasia jabatan. Karena notaris merupakan profesi yang didasarkan pada kepercayaan, sehingga rahasia klien tidak boleh dibuka sembarangan, tuturnya ketika dihubungi melalui telfon genggamnya.

 

Problemnya, kepolisian melakukan penyidikan hanya berdasarkan KUHAP. Tidak melihat undang-undang lain, jelasnya. Ditambah lagi, penyidik kerap mencari jalan singkat untuk mencari alat bukti dengan memanggil notaris, baik sebagai saksi ataupun untuk mendapatkan akta yang diperlukan dalam penyidikan.

 

Sementara Pasal 66 UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa penyidik wajib meminta izin dari Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk memanggil penyidik, baik untuk kepentingan penyidikan atau pengadilan

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Habib Adjie, notaris yang baru mendapatkan gelar doktor, melalui email yang disampaikan kepada hukumonline. Menurutnya nota kesepahaman itu merupakan tata cara atau prosedur yang harus dilakukan jika notaris dipanggil atau diperiksa oleh Kepolisian.

 

Badar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Jawa Barat ini membantah jika nota kesepahaman itu dinilai sebagai imunitas notaris terhadap proses hukum. Itu bukan hak istimewa, tegasnya. Ia menuturkan majelis pengawas notaris (MPN) akan memberikan izin apabila ada kesalahan dalam pembuatan akta. Kalau dalam penggunaan akta, maka pemanggilan terhadap notaris harus dipertimbangkan terlebih dahulu, tuturnya.

 

Menurut Habib, keberadaan MPN tidak menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. MPN justru merupakan tata cara atau prosedur yang harus dilakukan jika Notaris dipanggil atau diperiksa oleh Kepolisian, tegasnya. Namun perlu ada perlindungan hukum bagi notaris sebab akta yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

Halaman Selanjutnya:
Tags: