Habib juga menjamin bahwa MPN bukan institusi pelindung notaris. Meskipun di dalamnya ada unsur notaris. tapi MPN lembaga yang berada di luar institusi organisasi Notaris. Karenanya MPN harus menjalankan tugas secara proporsional, menurut aturan hukum yang ada.
Kalaupun sekarang ini banyak notaris yang tidak diizinkan dipanggil oleh Kepolisian atau pengadilan, karena menurut MPN secara teknik kenotariatan (prosedur pembuatan akta), notaris yang bersangkutan tidak melakukan penyimpangan, tegas Habib.