Ketika Polri Mengelola dan Mengusut MBG
OPINI

Ketika Polri Mengelola dan Mengusut MBG

Polri dapat ikut membantu menyediakan makanan bagi anak-anak, tetapi ketika makanan itu diduga mencederai mereka, Polri harus tegas pada tugas utamanya: mencari kebenaran, melindungi korban, dan menegakkan hukum tanpa membedakan siapapun pengelolanya. Wibawa Polri diukur dari keberaniannya mengusut setiap dapur yang bermasalah, termasuk yang membawa nama Polri sendiri.

•Bacaan 5 Menit
MS
Penulis Opini

Dalam rentang waktu kurang dari tiga minggu, ratusan anak menjadi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, 353 anak mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap menu berbahan ikan pada 13 Agustus 2026. Temuan awal Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan ikan dibiarkan pada suhu ruang selama lebih dari 12 jam sebelum diolah. Pada 1 September 2026, kejadian serupa menimpa penerima MBG di Sidoarjo, Jawa Timur. Jumlah korbannya kemudian mencapai 730 orang. Kemudian di Rembang, Jawa Tengah, 777 siswa dan guru juga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan pada awal September.

Monang Sagala. Foto: Istimewa
Monang Sagala. Foto: Istimewa

Peristiwa itu bukan insiden pertama kali. Data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian sejak pengelolaan MBG hingga 2 September 2026. Ketika korban terus berjatuhan dan pola pelanggaran berulang, maka perkara ini tidak lagi cukup disebut sebagai kekeliruan teknis dapur. Hal ini telah menjadi persoalan pertanggungjawaban negara.

Respons pemerintah biasanya mencakup tiga langkah yaitu: merawat korban, menghentikan sementara dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lalu pemeriksaan oleh BGN bersama dinas kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Langkah tersebut memang perlu, tetapi belum cukup. Begitu muncul dugaan bahwa kelalaian dalam pengadaan, penyimpanan, pengolahan, atau distribusi makanan telah mengakibatkan orang sakit, terdapat dugaan tindak pidana yang harus dijawab. Pada titik inilah Polri tidak boleh tinggal diam.

Memang diakui bahwa Polri bukan sama sekali tidak bertindak. Dalam kasus Sidoarjo, tim Laboratorium Forensik Polri telah mengambil sampel makanan. BGN juga menyatakan sejumlah kasus keracunan MBG telah masuk tahap penyidikan. Masalahnya, publik belum memperoleh keterangan yang cukup memadai: kasus mana yang disidik, apa dugaan tindak pidananya, siapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban, dan mengapa banyak kejadian lain berakhir pada evaluasi administratif. Persoalannya bukan lagi ada atau tidak adanya tindakan Polri, melainkan konsistensi, keterbukaan, dan kemandirian penanganannya.

Dua peran Polri

Posisi Polri dalam program MBG memang tidak sederhana. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 membuka kerja sama BGN dengan instansi pemerintah. Khusus di kawasan tertinggal, terluar, terdepan, perbatasan, terpencil, kepulauan, atau rawan konflik, Pasal 22 memperkenankan BGN melibatkan Polri dan meminta perbantuan TNI. Dalam praktik, keterlibatan itu berkembang luas. Hingga akhir Juni 2026, Polri melaporkan 1.415 SPPG berada dalam berbagai tahap pengembangan; sebanyak 828 diantaranya telah beroperasi. Targetnya mencapai 1.500 SPPG pada tahun ini.

Keterlibatan tersebut dapat dipahami sebagai dukungan terhadap program prioritas nasional. Namun, Perpres tidak boleh menggeser atau bahkan mengubah identitas konstitusional (tupoksi, red) Polri. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Perintah konstitusi dan undang-undang itu tidak dapat dikesampingkan oleh penugasan teknis berdasarkan Perpres.

Saat ini, satu institusi Polri berada dalam dua peran: ikut menopang penyediaan makanan sekaligus berwenang mengusut dugaan tindak pidana dalam penyediaan makanan. Dua peran itu memang tidak otomatis melahirkan konflik, tetapi dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan. Risiko menjadi nyata apabila penyelidikan menyentuh SPPG yang dibangun atau dilekatkan pada institusi Polri, mitranya, rantai pemasoknya, atau pejabat yang melakukan pembinaan.

polrimakan bergizi gratis
Monang Sagala

Advokat, Kepala Divis Pidana LBH Mawar Saron Tahun 2007

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info