Ketua DPD Irman Gusman Dipastikan Masih Jalani Pemeriksaan KPK
Utama

Ketua DPD Irman Gusman Dipastikan Masih Jalani Pemeriksaan KPK

Kuasa hukum ceritakan secuil kronologi ihwal Ketua DPD Irman Gusman yang digelandang dan diperiksa KPK. Belum ada kejelasan apa yang disangkakan kepada Irman.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Saya sangat kaget mendengar kabar itu. Karena kabar seperti ini tidak pernah ada sebelumnya di DPD RI," kata Parlindungan Purba.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idrus menyatakan jika benar KPK menangkap anggota DPD RI dalam operasi tangkap tangan (OTT), hal ini menjadi persoalan serius bagi DPD RI. Senada dengan Fahira, Ketua Komite IV DPD RI Ajip Padindang menyatakan berita tertangkapnya anggota DPD RI oleh KPK dalam operasi tangkap tangan ini menjadi musibah bagi DPD RI.




Kabar ihwal adanya operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari terhadap wakil rakyat dari Dewan Perwakilan Daerah, sedikit terkonfirmasi. Kuasa hukum keluarga Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Tomi Singh mengatakan saat ini Irman masih diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Saya hanya menyampaikan Pak Irman Gusman masih diperiksa dan kami dari penasehat hukum belum bisa menemui beliau,” kata Tomi di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9).
Mengenai hasil pemeriksaan Tomi belum dapat menyampaikan dengan alasan masih menunggu dari Pimpinan KPK yang akan menyampaikannya. “Secara ringkasnya beliau (Irman) kedatangan tamu waktu malam dan dia makan di luar, serta menyuruh besok datang lagi,” kata Tomi menceritakan kronologisnya.Namun sekelompok orang tersebut tetap menunggu dan bertemu dengan Irman dan selanjutnya tamunya pulang. “Selanjutnya datang dari KPK,” katanya. Irman akhirnya dibawa serta tim penyidik KPK bersama empat orang lainnya dari rumah dinas kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.Menanggapi apa yang dilakukan KPK terhadapnya, dalam akun twitternya Irman Gusman menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan status dirinya sebagai penerima suap."KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya," ujar Irman dalam keterangan tertulisnya lewat akun media sosial.
Tags:

Berita Terkait