Ketua Komisi III: Minuman Beralkohol Tidak Boleh Dijual Bebas
Berita

Ketua Komisi III: Minuman Beralkohol Tidak Boleh Dijual Bebas

Bertentangan dengan tagline Presiden Jokowi dengan revolusi mentalnya. Membebaskan peredaran minuman beralkohol sama halnya melegalkan rusaknya generasi muda.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Foto: Sgp
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Foto: Sgp

Salah satu paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo adalah melonggarkan aturan penjualan minuman berakohol sebagai bentuk menarik investasi. Namun perkembangan minuman beralkohol dalam perspektif ekonomi hanya boleh diperjualbelikan di tempat tertentu, tidak dijual bebas.

Fakta di lapangan justru sebaliknya. Minuman beralkohol dapat diperjualbelikan bebas di mini market. Ironisnya, minuman beralkhol banyak diminati dari kalangan generasi muda. “Yang jadi pertanyaan sekarang peredaran tidak hanya di tempat tertentu, bahkan di tempat umum sudah bisa di dapat dan bahkan anak-anak di bawah umur bisa membeli, itu yang harus ditertibkan sebenarnya,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung Parlemen, Senin (21/9).

Ancaman terhadap generasi muda tak hanya minuman beralkohol saja, tapi juga dari bahaya rokok. Apalagi tak sedikit, konsumen rokok dan minuman beralkohol yang usianya di bawah 15 tahun. Atas dasar itu, menurut Aziz, penjualan minuman beralkohol diperbolehkan sepanjang di tempat tertentu dengan pengawasan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

“Pengaturan boleh sepanjang ada izin, bukan sama sekali kita harus tutup nanti kita deadblock oleh perdagangan internasional bisa konsekuensinya lebih berat‎,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, lembaga yang wajib melakukan pengawasan ketat adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini dikarenakan BPOM memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada konsumen melalui pengawasan makanan dan minuman sebelum beredar di masyarakat.

“Itulah gunanya Badan POM, itulah gunanya lembaga perlindungan konsumen‎," kata Aziz.

Menurutnya, minuman beralkohol tidak seluruhnya bertujuan untuk kesenangan atau mabuk. Tapi ada di tempat atau wilayah tertentu meminum alkohol bertujuan untuk menghangatkan tubuh dari dinginnya cuaca. Misalnya Bukit Barisan, Papua dan wilayah lainnya. Nah, atas dasar itulah regulasi yang mengatur.

Anggota Komisi II DPR Muchtar Luthfi Andi Mutty menyesalkan kebijakan pemerintah ‎yang kembali membebaskan penjualan minuman beralkohol di supermaket. Kebijakan melonggarkan peredaran minuman beralkohol ini mementahkan tagline revolusi mental Presiden Jokowi. “Saya hanya mau mengatakan selamat tinggal revolusi mental,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait