Ketiga, perzinahan diatur Pasal 411 KUHP Nasional. Habiburokhman mengatakan pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan. Negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara.
Keempat, tudingan larangan nikah siri dan poligami. Habiburokhman menegaskan KUHP nasional tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut UU Perkawinan.
“Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama,” bebernya.
Kelima, tindak pidana terhadap ideologi negara. Misalnya, Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung. Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah. Seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut.
Keenam, penyebaran berita bohong. KUHP Nasional menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea).
“Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama,” klaimnya.
Ketujuh, unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Menurut Habiburokhman KUHP Nasional mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil. Artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin. Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana.
Sebelumnya, Organisasi masyarakat sipil dan berbagai individu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mendeklarasikan Indonesia Darurat Hukum. Pernyataan bersama itu merespon berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025 sejak Jumat (2/1/2026).
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan KUHAP 2025 mestinya membenahi praktik penegakan hukum pidana yang selama ini bermasalah. Seperti pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), kriminalisasi, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sewenang-wenang. Sayangnya KUHAP baru tidak menyasar beragam persoalan itu, hanya membenahi sedikit substansi tapi tidak memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Polisi masih bisa menangkap, menahan, menyita, menggeledah, memblokir rekening dan akun media sosial secara sepihak dengan alasan mendesak,” katanya dalam deklarasi Indonesia Darurat Hukum secara daring, Kamis (1/1/2026) lalu.
















