Ketua MA: Kinerja Penanganan Perkara Catat Rekor Terbaik Sepanjang Sejarah
Laptah MA 2020:

Ketua MA: Kinerja Penanganan Perkara Catat Rekor Terbaik Sepanjang Sejarah

Presiden melihat MA telah mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru di masa pandemi dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui penanganan perkara secara elektronik secara optimal.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ketua MA H.M. Syarifuddin saat menyampaikan Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES
Ketua MA H.M. Syarifuddin saat menyampaikan Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES

Sebagai bentuk akuntabilitas, Mahkamah Agung (MA) menggelar Sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan (Laptah) Tahun 2020, Rabu (17/2/2021). Acara yang digelar secara daring dan luring ini dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta sejumlah pejabat negara, warga peradilan seluruh Indonesia, dan para undangan.

Laptah MA Tahun 2020 ini mengusung tema: “Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan“. Tema ini mengisyaratkan konsep peradilan modern tidak cukup hanya dengan menyiapkan regulasi dan membangun perangkat-perangkat teknologi, tetapi juga harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pencari keadilan. Tujuan utama dibangunnya sistem peradilan modern untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan perkaranya.           

Mengawali pidatonya, Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin memaparkan penanganan perkara tetap berjalan sekalipun dalam kondisi pandemi Covid-19. Baginya, pandemi Covid-19 merupakan tantangan terbesar di awal menjabat sebagai Ketua MA. Meski kondisi pandemi saat itu sedang merajalela, dirinya harus tetap memastikan bahwa proses peradilan dan layanan akses keadilan bisa berjalan dengan baik.

“Karena terhentinya proses peradilan akan berdampak besar bagi stabilitas keamanan bangsa dan negara serta menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” kata M. Syarifuddin dalam pidatonya saat penyampaian Laptah MA Tahun 2020, Rabu (17/2/2021). (Baca Juga: Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020)

Syarifuddin menegaskan melindungi keselamatan warga peradilan dan para pencari keadilan merupakan prioritas utama MA. Karena itu, MA telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam bentuk Surat Edaran sebagai panduan bagi pelaksanaan tugas aparatur peradilan di masa pandemi. Seperti, SEMA No. 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah dan terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

SEMA No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. Dan SEMA No. 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA No. 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.  

Bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer sejak dua tahun yang lalu telah menerapkan sistem peradilan elektronik berdasarkan Perma No. 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sehingga munculnya pandemi Covid-19 tidak banyak menimbulkan kendala bagi proses penyelesaian perkara.

Bagi persidangan perkara pidana munculnya wabah Covid-19 di awal tahun 2020 sempat menimbulkan kepanikan di kalangan para penegak hukum. Sebab, saat itu belum tersedia payung hukum pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik. Pada 29 September 2020, MA berhasil menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Perma ini menjadi pedoman pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik.

Dalam rangka mendukung proses penyelenggaraan peradilan pada tahun 2020, MA telah menerbitkan beberapa regulasi. Pertama, Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Perma No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perma No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan.

Ketiga, Perma No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan MA dan Badan Peradi lan yang berada di Bawahnya. Keempat, Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Kelima, Perma No. 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangandan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.  

Penanganan perkara

Terkait penanganan perkara di MA, beban perkara pada 2020 sebanyak 20.761 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah beban itu, MA berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara tahun 2020 adalah sebanyak 199 perkara. “Sisa perkara ini terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. Rasio produktivitas memutus MA pada 2020 sebesar 99,04% atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh MA yaitu sebesar 70%,” kata Syarifuddin.

Menurutnya, dengan jumlah hakim agung yang relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya sekalipun jumlah perkara yang diterima tahun 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah, tapi MA tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah tanpa mengurangi kualitas putusan. Terlebih, dalam situasi pandemi yang memberlakukan sistem kerja secara work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Selanjutnya jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2020, MA telah mengirim salinan putusan sebanyak 18.237 perkara. Jumlah ini menunjukkan rasio penyelesaian perkara pada 2020 adalah sebesar 88,77%. Dari sisi ketepatan waktu, MA telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara dari 20.562 perkara yang diputus atau sebesar 96,65%. Jumlah ini telah melampaui capaian tahun 2019 yaitu sebesar 96,58%.

“Uraian diatas menunjukan semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2020 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan, bahkan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah MA,” kata Syarifuddin.  

Sementara penanganan perkara di pengadilan tingkat banding di 4 lingkungan peradilan dan pengadilan pajak, Syarifuddin menjelaskan beban perkara tahun 2020 sebanyak 42.095 perkara yang terdiri dari perkara masuk 35.927 dan sisa perkara tahun 2019 6.168 perkara. Dari jumlah itu, perkara yang diputus pengadilan tingkat banding dan pajak sebanyak 32.077. Ini menunjukkan rasio produktivitas penyelesaian perkara di pengadilan tingkat banding dan pajak sebesar 76,22 persen.

Untuk kinerja penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama, beban perkara tahun 2020 sebanyak 3.893.107 perkara yang terdiri dari perkara masuk 3.805.229 dan sisa perkara tahun 2019 ada 87.878. Perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama sebanyak 3.772.035 dan dicabut sebanyak 45.474 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2020 sebanyak 75.598 perkara.

“Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 98,06 persen,” paparnya.

Hukumonline.com

Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan dalam Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020. 

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo, mengatakan pandemi Covid-19 mengubah tatanan kehidupan, sehingga mendorong penerapan cara baru dalam berkegiatan termasuk dalam penyelenggaraan peradilan. Presiden melihat MA telah mampu beradaptasi dengan hal tersebut dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui penanganan perkara secara elektronik secara optimal.

“Saya ingin mengingatkan akselerasi penggunaan teknologi informasi itu bukan tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk melakukan transformasi yang luas dan lebih besar, untuk terwujudnya peradilan modern yang berkelanjutan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait