Ketua MA: Kita Melangkah Bersama untuk Menciptakan Badan Peradilan Modern
Terbaru

Ketua MA: Kita Melangkah Bersama untuk Menciptakan Badan Peradilan Modern

Jika ada hal-hal dalam perjalanan kita yang setapak demi setapak itu muncul dalam proses yang belum sempurna, ambil tindakan! Jangan pernah merugikan para pencari keadilan, karena tujuan kita membangun itu semua untuk memudahkan para pencari keadilan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

“Pada awalnya, peradilan elektronik bekerja pada 3 fitur utama yaitu pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing), pembayaran panjar perkara secara elektronik (e-payment), dan pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summon),” terangnya.  

Setahun kemudian, MA melakukan revisi terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan menerbitkan Perma Nomor 1 tahun 2019 yang menghadirkan fitur baru yaitu persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pengajuan upaya hukum secara elektronik (e-upaya hukum).

Pada tahun 2022, MA kembali melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Perma Nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang mengandung beberapa perubahan sebagai berikut:

1. Mengubah ketentuan umum hari, yang semula hari adalah hari kerja menjadi hari kalender.

2. Menambahkan ketentuan tentang tanda tangan elektronik.

3. Menambahkan ketentuan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Meja E-Court.

4. Menambahkan jenis perkara perdata khusus.

5. Menambahkan norma tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit secara elektronik.

6. Menambahkan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding.

7. Menambahkan norma kurator atau pengurus menjadi pengguna terdaftar.

8. Menambahkan Bundel A dan Bundel B yang dikirim ke pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.

9. Menambahkan administrasi perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.

10. Mekanisme persetujuan sidang secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui, maka persidangan dilakukan secara hybrid.

11. Pemanggilan melalui surat tercatat bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik/tidak setuju dipanggil elektronik.

Untuk memastikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dapat dijalankan dengan baik maka diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Mantan Kepala Badan Pengawasan itu menyampaikan bahwa proses ini tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Perlu kerja keras dan kesungguhan bersama.

“Jika ada hal-hal dalam perjalanan kita yang setapak demi setapak itu muncul dalam proses yang belum sempurna, ambil tindakan! Jangan pernah merugikan para pencari keadilan, karena tujuan kita membangun itu semua untuk memudahkan para pencari keadilan,” pesannya.

Tags:

Berita Terkait