Kewajiban Keterbukaan Informasi Bagi Emiten
Terbaru

Kewajiban Keterbukaan Informasi Bagi Emiten

Keterbukaan informasi merupakan prinsip yang berlaku secara universal dalam pasar modal internasional yang harus dilakukan oleh emiten atau perusahaan publik yang menjual efeknya kepada masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Tentu, informasi harus dapat diakses oleh publik dan investor melalui website Bursa Efek Indonesia dan perangkat lunak perdagangan efek yang dimiliki oleh perusahaan efek. Penerapan prinsip tersebut memerlukan manajemen perusahaan yang kompeten dan dipandang sebagai hal yang paling berhasil untuk menumbuhkan kepercayaan antara manajemen dan investor serta kreditur mereka, yang memungkinkan pengembalian uang dan pada akhirnya membantu proses pemulihan ekonomi Indonesia.

Sanksi terhadap adanya pelanggaran keterbukaan informasi bagi emiten mencakup dari sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Pasal 102 UU Pasar Modal menyatakan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memiliki kewenangan penuh memberikan sanksi administratif atas terjadinya pelanggaran UU Pasar Modal.

Kemudian, Pasal 111 UU Pasar Modal juga mengatur sanksi perdata dalam bentuk pertanggungjawaban kerugian yang menentukan bahwa setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas UU Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaan dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa terhadap pihak atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Kepatuhan emiten terhadap seluruh ketentuan Bapepam LK dan regulasi Bursa Efek Indonesia adalah konsekuensi logis yuridis berubahnya status perusahaan menjadi terbuka dengan sahamnya yang sebagian telah menjadi milik publik.

Tags:

Berita Terkait