Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi UMKM Ditunda Hingga 2026, Ini Alasannya
Utama

Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi UMKM Ditunda Hingga 2026, Ini Alasannya

Penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik. Foto: Tangkapan layar YouTube
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik. Foto: Tangkapan layar YouTube

Ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal pada Oktober 2024 nanti, termasuk untuk UMKM. Namun dengan segala pertimbangan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memutuskan menunda pelaksaannya.

Kemenkop mengatakan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM akan ditunda pelaksanaanya dari Oktober 2024 hingga tahun Oktober 2026 mendatang. Kemenkop UMKM menegaskan akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.

“Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik dalam media gathering di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5), dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Riza menambahkan Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal. Dia meyakini bahwa dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada tahun 2026.

Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik. Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5), mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait