Kewenangan Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi dalam Membekukan BAS Advokat
OPINI

Kewenangan Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi dalam Membekukan BAS Advokat

Seharusnya pembekuan BAS dan pemberhentian Advokat oleh Pengadilan Tinggi dilakukan berdasarkan surat dari organisasi advokat yang bersangkutan setelah dilakukan proses sidang dan putusan etik dari organisasi advokat tersebut.

•Bacaan 5 Menit
AH
Penulis Opini

Kasus Pencemaran Nama Baik antara Advokat Kondang Hotman Paris Hutapea (HPH) melawan Razman Arif Nasution (RAN) yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir ricuh. Kerusuhan yang terjadi tersebut kemudian oleh Mahkamah Agung (MA) dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan RAN dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). 

Agung Hermansyah. Foto: Istimewa
Agung Hermansyah. Foto: Istimewa

Pada awalnya banyak dari rekan-rekan advokat yang mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung c.q Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan RAN dkk ke Pihak kepolisian. Meskipun saat bersamaan, rekan-rekan advokat menyayangkan tindakan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang memecat advokat Firdaus Oibowo (FO) tanpa melalui mekanisme etik dan keputusan etik.

Baca Juga:
Pembekuan BAS Advokat Seharusnya Ada Batas Waktu yang Jelas
Ketika Meja Hijau Jadi Ring Tinju

Lebih lanjut, atas laporan polisi yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, pihak RAN dkk merespon dengan mendatangi kantor Mahkamah Agung dan melayangkan protes keras terhadap langkah yang ditempuh oleh Mahkamah Agung tersebut. Setelah itu, Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon menerbitkan Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama RAN dan FO.

Pembekuan BAS Advokat ini pun menimbulkan keterbelahan pandangan dari rekan-rekan advokat. Ada beberapa rekan advokat yang mendukung pembekuan BAS Advokat tersebut agar menjadi pelajaran berharga bagi para advokat dalam menjalankan profesi dan praktiknya. Ada juga rekan-rakan advokat yang menyayangkan pembekuan BAS advokat oleh Mahkamah Agung tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Kewenangan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam UU Advokat
Pendapat yang menyatakan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan dalam memberhentikan dan/atau membekukan BAS Advokat tidaklah sesuai dengan UU Advokat tidaklah benar sepenuhnya. Sebab, UU Advokat memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berupa:

1. Pasal 4 ayat (1) UU Advokat berbunyi: “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”
2. Pasal 4 ayat (3) UU Advokat berbunyi: “Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”
3. Pasal 8 ayat (2) UU Advokat berbunyi: “Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”
4. Pasal 9 ayat (2) UU Advokat: “Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.”
5. Pasal 11 UU Advokat berbunyi: “Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat”.

Berdasarkan 5 pasal UU Advokat tersebut, maka dapat disimpulkan Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah para advokat dan Mahkamah Agung memiliki hak untuk mendapatkan salinan BAS Advokat dari Pengadilan Tinggi maupun salinan pemberhentian advokat oleh organisasi advokat. Pertanyaannya, apakah Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi dapat membekukan BAS advokat secara serta-merta?

Apabila menggunakan teori kewenangan yakni asas geen bevogheid zonder verantwoordelijkheid atau tiada kewenangan tanpa pertanggungjawaban dan contrarius actus. Oleh karena Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi berdasarkan UU Advokat memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah dan menerbitkan BAS Advokat, maka Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi berwenang juga untuk membekukan ataupun membatalkan BAS advokat tersebut. 

Akan tetapi kembali lagi setiap tindakan administrasi itu harus memiliki dasar hukum (rechtmatigheid). UU Advokat memang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat dan menerima salinan BAS Advokat, tetapi tidak dengan pembekuan dan pemberhentian advokat yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 UU Advokat merupakan kewenangan organisasi advokat sebagai organ yang melakukan pengawasan terhadap profesi advokat.

Apalagi penetapan pembekuan BAS Advokat atas nama RAN dan FO yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut tanpa batas waktu yang jelas. Dengan kata lain, UU Advokat tidak mengenal istilah pembekuan, yang ada hanya pemberhentian sementara. Meskipun demikian, yang namanya pembekuan itu adalah sifatnya sementara. Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c UU Advokat disebutkan pemberhentian sementara advokat dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan lamanya. Sehingga pembekuan BAS Advokat yang tidak mencantumkan jangka waktu tersebut secara nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pembekuan dan Pemberhentian Advokat Berdasarkan UU Advokat
Dalam konteks hukum administrasi, berdasarkan UU Advokat, pembekuan ataupun pemberhentian advokat oleh Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi tidak bisa dimaknai sebagai keputusan kilat atau sekali selesai (eenmalig), tetapi harus dimaknai sebagai keputusan yang bersifat individual, konkrit, dan final. 

Kenapa tindakan pembekuan dan pemberhentian advokat merupakan tindakan konkrit, individual, dan final? Hal ini tak lepas dari ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU Advokat yang mengatur dan menentukan terkait pengangkatan, pengambilan sumpah, pengawasan, dan pemberhentian seorang advokat yang alurnya adalah sebagai berikut: 

(i) pengangkatan calon advokat yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan UU Advokat oleh organisasi advokat; (ii) pengambilan sumpah dan penerbitan BAS oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan surat pengangkatan advokat dari organisasi advokat kepada Pengadilan Tinggi; (iii) pengawasan praktik advokat yang dilakukan oleh organisasi advokat; (iv) penindakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan advokat oleh organisasi advokat melalui dewan kehormatan advokat; (iv) pemberitahuan dan pengiriman salinan putusan etik advokat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi apabila advokat tersebut diberhentikan untuk kemudian dicabut BAS Advokat tersebut oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan surat dari organisasi advokat.

Berdasarkan alur pengangkatan, pengambilan sumpah, pengawasan, penindakan, hingga pemberhentian advokat tersebut, maka penetapan pemberhentian advokat harus didahului oleh tindakan konkrit organisasi advokat terhadap individual advokat yang kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung untuk ditetapkan pencabutan BAS-nya. Jadi hulunya ada di organisasi advokat dan hilir atau finalisasinya ada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Agar pembekuan atau pencabutan BAS Advokat itu memiliki kepastian hukum, keadilan prosedural, dan tertib administrasi, idealnya berdasarkan UU Advokat dan mengingat Advokat diambil sumpah dan diterbitkan BAS Advokat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan surat dari organisasi advokat, seharusnya pun pembekuan BAS dan pemberhentian Advokat oleh Pengadilan Tinggi dilakukan berdasarkan surat dari organisasi advokat yang bersangkutan setelah dilakukan proses sidang dan putusan etik dari organisasi advokat tersebut. 

Kita semua para Advokat sepakat, Advokat yang menyalahgunakan izin praktiknya dan melakukan perbuatan tercela dan/atau pelanggaran hukum harus di tindak tegas. Akan tetapi, kita harus ingat juga UU Advokat memberikan hak kepada para Advokat untuk membela diri. Hal ini bertujuan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) dan menegakkan prinsip negara hukum yakni due process of law.

 

*) Agung Hermansyah, Advokat dan Konsultan Hukum di Jakarta serta Mahasiswa S2 Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

advokatmahkamah agungpengadilan tinggikode etik advokat
Agung Hermansyah

Advokat dan Peneliti Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info