Tjoetjoe S Hernanto: Advokat Tak Bisa Dipecat Sembarangan, Harus Lewat Sidang Etik
Utama

Tjoetjoe S Hernanto: Advokat Tak Bisa Dipecat Sembarangan, Harus Lewat Sidang Etik

Tjoetjoe menanggapi aksi advokat Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution yang viral di media sosial ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit
Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa
Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa

Pasca viral di berbagai media soal aksinya di pengadilan, Firdaus Oiwobo dipecat dari organisasi advokatnya, yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI ) 2008  yang berujung pada pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS)-nya oleh Pengadilan Tinggi Banten serta Razman Arif Nasution oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menegaskan bahwa pemecatan advokat oleh organisasi advokat, apapun organisasinya, harus dilakukan secara hati-hati melalui proses yang adil dan sesuai prosedur. Ia mengkritisi pemecatan advokat yang dilakukan tanpa sidang etik, yang menurutnya merupakan tindakan yang tidak adil.

Tjoetjoe menekankan bahwa dalam kasus dugaan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh advokat di ruang sidang, pengadilan seharusnya mengajukan pengaduan kepada organisasi advokat terkait.

Baca juga:

Organisasi advokat kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menyerahkan prosesnya melalui Dewan Kehormatan Daerah dengan membentuk Majelis Sidang Etik yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pengaduan tersebut, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada advokat yang bersangkutan untuk membela diri.

Lebih jauh, terhadap putusan Majelis Etik tersebut, kepada advokat teradu diberikan kesempatan untuk melakukan upaya banding bila putusannya dirasa tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan etik.

Adapun jika setelah proses banding advokat tetap dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari profesinya, organisasi advokat tersebut akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menonaktifkan akun advokat tersebut pada aplikasi e-court MA.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info