Khawatir Kewenangannya Dipangkas, Polri 'Jaga' Empat RUU
Berita

Khawatir Kewenangannya Dipangkas, Polri 'Jaga' Empat RUU

Kapolri Bambang Hendarso Danuri meminta jajaran kepolisian mempercepat gebrakan. Antara lain menjaga jangan sampai kewenangan polisi ‘digergaji' lewat empat Rancangan Undang-Undang.

Nov/CRF
Bacaan 2 Menit

 

RUU Kamnas berkaitan dengan wacana perubahan struktur Polri dari organisasi yang bertanggung jawab langsung ke Presiden menjadi di bawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Eva dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar setuju dengan gagasan menempatkan polisi di bawah Departemen. Karena pada prinsipnya angkatan yang memegang senjata harus di bawah sipil, ujar Eva.

 

Departemen ini cerminan sipil. Sehingga, menurut Eva, tidak bisa para angkatan bersenjata -salah satunya Polri- mempunyai otoritas semandiri, sebesar, dan langsung kepada Presiden. Akan sangat berbahaya karena tidak sesuai dengan prinsip civilian control over armed forces. Prinsip ini merupakan esensi dan prasyarat negara yang demokratis. Apalagi dalam rangka reformasi, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menganggap polisi harus disipilkan. Sebagai konsekuensinya, dalam penataan kelembagaan Polri harus di bawah naungan departemen. Justru penataan kelembagaan yang seperti ini tidak memotong kekuasaan Polri, hanya mengurangi kekuasaan, ujarnya.

 

Setali tiga uang dengan Eva, Bambang Widodo Umar berpendapat bahwa Polri adalah alat negara yang sudah seyogianya di bawah naungan departemen. Kalau saat ini, polisi memang langsung berada di bawah presiden, dan berarti setingkat dengan menteri. Lebih dari itu, Bambang merasa karena polisi kita adalah polisi sipil, maka sipil jugalah yang mengatur.  Menteri itu jabatan politik, sedangkan polisi adalah alat negara. Jadi, bagaimana meletakannya secara fungsional. Fungsional administrasi negara, tukasnya.

 

Jangan Berpikir Sektoral

Berdasarkan catatan hukumonline, polisi juga sempat mempersoalkan RUU KUHAP yang disusun tim bentukan Departemen Hukum dan HAM. Polisi merasa tim menempatkan jaksa berada satu tingkat di atas karena ada rumusan kewajiban penyidik polisi berkoordinasi dengan jaksa. Polisi merasa beberapa usulan mereka diabaikan tim. Dalam RUU KUHAP penyidik sedari awal melakukan penyidikan sudah harus berkoordinasi dengan penuntut umum. Selain itu, penyidik juga meminta masukan dan konsultasi kepada penuntut umum ketika melakukan penyidikan. Gambaran posisi seperti ini yang dikeluhkan polisi.

 

Sebaliknya, Bambang Widodo Umar malah merasa kurang tepat jika RUU KUHAP dianggap sebagai ancaman yang mengkhawatirkan karena akan memangkas kewenangan Polri. Seharusnya Polri tidak berpikir sempit dengan adanya intervensi instansi lain. Polri tidak boleh berpikir sektoral, melainkan membangun persepsi jika adanya keberadaan instansi lain ini sebagai koordinasi yang sistemik. RUU dilihat secara bersama-sama. Ada koordinasi yang sistemik. Ada saling ketergantungan, pungkasnya.

 

Tags: