KIARA: Keputusan Reklamasi Bukan Wewenang Menko Maritim
Berita

KIARA: Keputusan Reklamasi Bukan Wewenang Menko Maritim

Kewenangan Menko Bidang Kemaritiman sebatas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi reklamasi. Foto: RES
Ilustrasi reklamasi. Foto: RES
LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan bahwa keputusan untuk melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta tidak dimiliki Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

"Kewenangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebatas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman sesuai dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman," kata Sekjen KIARA, Abdul Halim, di Jakarta, Selasa (20/9).

Dengan perkataan lain, menurut Abdul Halim, keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Dia juga berpendapat, dengan keputusan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman lebih memprioritaskan reputasi pemerintah kepada investor ketimbang memastikan hadirnya negara dalam melindungi dan memberdayakan 56.309 rumah tangga nelayan di Teluk Jakarta.

Untuk itu, Abdul Halim menegaskan agar pemerintah jangan sampai mendahulukan kepentingan jangka pendek pengusaha pengembang properti dengan menimbun lautan, ketimbang mengedepankan semangat gotong-royong rakyat demi sebesar-besar kemakmuran bersama.

Sebagaimana diwartakan, reklamasi di kawasan Teluk Jakarta bila tetap diteruskan maka akan menambah beban anggaran guna menyelesaikan potensi permasalahan lingkungan hidup yang kemungkinan bisa timbul pada masa mendatang.

"Beban anggaran itu setidaknya dikeluarkan untuk banjir yang lebih besar di Jakarta, merestorasi ekosistem laut yang rusak serta memfasilitasi nelayan yang dirugikan," kata Anggota Komisi IV DPR Hermanto. (Baca Juga: Soal Proyek Reklamasi, Pemerintah Diminta Tak ‘Ugal-ugalan’ Ambil Kebijakan)

Menurut Hermanto, nelayan berpotensi dirugikan karena proyek reklamasi di Teluk Jakarta antara lain karena berkurangnya akses dan lahan tangkap bagi nelayan. Politisi PKS itu mengingatkan bahwa bila negara mengeluarkan anggaran untuk itu maka yang perlu diingat bahwa hal tersebut merupakan uang rakyat.

“Bila uang rakyat habis digunakan, maka di lain pihak perusahaan pengembang mendapatkan keuntungan karena nilai properti yang terus meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan juga disomasi oleh gabungan beberapa organisasi masyarakat karena memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Somasi terbuka tersebut dibacakan pada Jumat (16/9), di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. (Baca Juga: Gugatan Reklamasi, Nelayan Kalahkan Ahok)

"Somasi terbuka ini kami lakukan karena tidak adanya itikad baik dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai aparat pemerintah dalam menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT," ujar Ketua bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata.

Adapun putusan PTUN yang dikeluarkan pada 31 Mei 2016 tersebut menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tidak sah. Selain itu, PTUN juga memutuskan bahwa proyek reklamasi Pulau G harus ditunda sampai adanya berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lainnya yang mencabutnya," tulis PTUN dalam putusannya.

Koalisi lembaga penentang reklamasi Teluk Jakarta pun mendesak Luhut Panjaitan agar menghormati putusan PTUN dan mencabut pernyataannya yang mengatakan reklamasi Pulau G tetap dilanjutkan.

Tags:

Berita Terkait