Kiat-kiat Mengoptimalkan Peran LPKSM dalam Memberdayakan Masyarakat
Terbaru

Kiat-kiat Mengoptimalkan Peran LPKSM dalam Memberdayakan Masyarakat

Konsumen dinilai berada di posisi tawar yang lemah karena seringkali menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku-pelaku usaha curang yang secara ekonomi dan sosial memiliki posisi yang kuat.

CR-27
Bacaan 2 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: CR-27
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: CR-27

Kegiatan berbisnis erat hubungannya antara pelaku usaha dengan konsumen. Pelaku usaha memperoleh laba dari transaksi dengan konsumen, sedangkan konsumen memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tertentu dari sebuah usaha.

Konsumen dinilai berada di posisi tawar yang lemah karena seringkali menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku-pelaku usaha curang yang secara ekonomi dan sosial memiliki posisi yang kuat.

Rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya serta belum terkondisinya masyarakat yang mempunyai kemauan menuntut hak-haknya merupakan salah satu faktor penyebab lemahnya konsumen saat proses transaksi.

Fenomena tidak seimbang ini membutuhkan campur tangan negara untuk melindungi konsumen. Untuk membantu konsumen ini, muncul Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang dibentuk oleh masyarakat untuk perlindungan masyarakat. (Baca: Tiga Modal dalam Menyampaikan Isu Perlindungan Konsumen)

Peran LPKSM diatur secara khusus di dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Sehubungan dengan hal itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyebutkan ada banyak peran yang bisa dilakukan LPKSM dalam mengoptimalkan perlindungan konsumen.

“LPKSM bisa melakukan penelitian, pengawasan barang, mengevaluasi regulasi yang tujuannya untuk perlindungan konsumen,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait