Kisruh DPT, KPU Hadapi Citizen Law Suit
Berita

Kisruh DPT, KPU Hadapi Citizen Law Suit

Ketidakakuratan DPT dapat dikategorikan sebagai bentuk awal kecurangan dalan Pemilu. KPU harus segera memperbaiki DPT yang telah ditetapkan.

CR-4
Bacaan 2 Menit

 

Dengan diajukannya gugatan ini, ia mengajak KPU dan Mendagri selaku tergugat untuk menguji DPT tersebut di pengadilan. Sejauh mana pemutakhiran yang dilakukan KPU sejauh ini benar-benar sahih dan akurat, tegas Habib. Terkait dengan pembuktian, penggugat telah siap dengan data-data dari Badan Pusat Statistik tentang jumlah penduduk yang berumur 17 tahun ke atas, penduduk yang telah meninggal dunia, dan yang telah menikah. Kita cocokkan saja dengan DPT yang ada pada KPU, jelasnya.  

 

Salah satu daerah yang DPT-nya diduga bermasalah adalah Kelurahan Tonatan, kecamatan Ponorogo, kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data KPU Ponorogo di Kelurahan tersebut terdapat 12 tempat pemungutan suara (TPS). Ternyata dalam DPT, di kelurahan tersebut hanya terdapat 11 TPS, ungkap Habib.

 

Tidak hanya jumlah TPS yang berbeda, Habib juga menemukan adanya keganjilan pada nomor induk kependudukan (NIK) para pemilih yang berjumlah 544 di 12 TPS kabupaten Ponorogo. Data NIK seluruh pemilih pada bagian akhirnya ditambahkan huruf XXX, ujarnya.

 

Habib menambahkan, selain di daerah Ponorogo, masih terdapat kejanggalan DPT di daerah lainnya. Ia menyebutkan antara lain, kelurahan Probosunan, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Wonosobo, dan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

 

Putusan provisi

Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh tergugat, Habib mengatakan, pihaknya mengalami kerugian yang berakibat terhadap pelaksanaan pemilu yang tidak lagi menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945. Selain hal itu tindakan yang dilakukan oleh KPU dan Pemerintah dalam hal ini Depdagri dianggap telah mengganggu proses demokratisasi di Indonesia.

 

Untuk itu, pihaknya, ungkap Habib, akan meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini dan menyatakan KPU dan Mendagri sebagai pihak tergugat, bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 KUHPerdata. Pelanggaran yang dimaksud dalam hal ini, berupa pengabaian ketidakakuratan DPT yang telah menimbulkan kerugian bagi penggugat dan seluruh rakyat Indonesia, jelasnya.

 

Tidak hanya menyatakan bersalah, Habib juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan memperbaiki akurasi DPT secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Selain memperbaiki, pihak penggugat juga meminta agar tergugat membuat modul pemutakhiran DPT agar senantiasa akurat dengan jumlah Pemilih.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info