Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap temuan mengejutkan terkait distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang oleh market leader. Hasil investigasi lapangan KKI menunjukkan bahwa produsen tersebut memproduksi dua jenis galon yaitu galon polikarbonat yang mengandung Bisphenol-A (BPA) dan galon bebas BPA dengan bahan PET.
Namun, distribusi kedua jenis galon ini tidak merata. Galon bebas BPA lebih banyak disebarkan ke kalangan masyarakat menengah ke atas. Sedangkan, galon polikarbonat yang mengandung BPA justru lebih banyak beredar di kalangan masyarakat bawah.
Baca Juga:
Komunitas Konsumen Berencana Lanjutkan Somasi ke BPOM Menjadi Gugatan
Keterbukaan Informasi BPOM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Minim
Selain itu, galon bebas BPA oleh produsen tersebut hanya didistribusikan terbatas di kota besar seperti Jakarta, Manado, dan Bali. Sedangkan, untuk kota-kota lainnya, masih menggunakan galon BPA. Menurut KKI, praktik ini merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar hak konsumen sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua KKI David M.L. Tobing menjelaskan temuan ini merupakan hasil survei dan investigasi yang dilakukan di 5 kota besar di Indonesia yakni Medan, Jakarta, Bali, Banjarmasin, dan Manado, selama Oktober hingga Desember 2024. Pihaknya, menemukan bahwa produsen tertentu memproduksi dua jenis galon yaitu galon polikarbonat yang mengandung BPA dan galon bebas BPA.
“Namun, distribusinya tidak merata. Galon bebas BPA lebih banyak disebarkan ke kalangan menengah ke atas, sementara galon polikarbonat yang mengandung BPA lebih banyak beredar di kalangan masyarakat bawah. Ini bentuk diskriminasi yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata David Tobing dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).
Ia mencontohkan, di Kapuk, Jakarta, satu merek AMDK menyediakan dua jenis galon yakni polikarbonat dan bebas BPA. Namun, galon bebas BPA hanya beredar di segmen tertentu, misalnya di area apartemen atau perumahan mewah. Menurut KKI, praktik diskriminasi ini tidak hanya merugikan konsumen dari kalangan bawah, tetapi juga membahayakan kesehatan mereka.
















