Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong keterlibatan penyandang disabilitas secara bermakna dalam pembentukan regulasi dan kebijakan pemerintah. Partisipasi tersebut diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak hanya mengakui hak penyandang disabilitas secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan hambatan yang mereka hadapi.
Ketua KND, Dante Rigmalia mengatakan, salah satu tantangan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah pemahaman pemangku kewajiban mengenai kondisi dan kebutuhan kelompok tersebut. Pemahaman ini diperlukan agar kebijakan yang dibentuk dapat memberikan dukungan yang sesuai bagi penyandang disabilitas.
“Nah kehadiran kami mendorong organisasi penyandang disabilitas dan pihak-pihak lainnya untuk mengembangkan kapasitas pemangku kebijakan itu,” kata Dante saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (28/10/2026) kemarin.
Dante menilai, peningkatan kapasitas pemangku kewajiban perlu berjalan beriringan dengan pemberian kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pembentukan regulasi. Dengan demikian, kebijakan yang disusun pemerintah diharapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan kelompok yang menjadi sasaran pengaturannya.
Baca juga:
- Hukumonline dan KND Perkuat Akses Hukum bagi Penyandang Disabilitas
- 9 Kejanggalan Pansel KND Pilihan Mensos, dari Prosedur hingga Representasi Disabilitas
- Komisi Nasional Disabilitas Sodorkan 4 Poin Penguatan RUU Sisdiknas
KND menjalankan tugasnya dengan mengacu pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas).
Secara kelembagaan, KND dibentuk berdasarkan Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Pasal 2 Perpres 68/2020 menegaskan bahwa pembentukan KND bertujuan memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
















