Koalisi Berharap Pemerintah Tidak Ajukan Kasasi Kasus Putusan CLS Pencemaran Udara
Utama

Koalisi Berharap Pemerintah Tidak Ajukan Kasasi Kasus Putusan CLS Pencemaran Udara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni lalai tidak menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Anggota Tim Advokasi, Jeanny Sirait, menilai permohonan banding yang diajukan pemerintah cs sejak awal menunjukan pemerintah gagal melihat gugatan citizen lawsuit (CLS) ini sebagai upaya evaluasi pengendalian polusi udara di Jakarta. “Kemenangan kembali warga Jakarta atas proses banding gugatan polusi udara ini menguatkan fakta bahwa udara bersih sejatinya adalah kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia sehari-hari warga DKI Jakarta. Hal tersebut kembali diakui dengan tegas dalam putusan banding kali ini.” Kata Jeanny Sirait dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Jeanny menjelaskan gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta telah dilayangkan oleh 32 warga negara sejak 4 Juli 2019 lalu. Penggugat terdiri atas berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, karyawan sampai aktivis lingkungan. Gugatan itu menyasar 7 tergugat yang terdiri Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Jeanny mengingatkan putusan PN Jakarta Pusat menyatakan 5 dari 7 tergugat telah melawan hukum dan mengukum para tergugat menjalankan 9 poin putusan sebagai upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Alih-alih melaksanakan putusan itu pemerintah malah mengajukan banding, sehingga membuat upaya penyelesaian masalah polusi di Jakarta makin parah.

Menurut Jeanny, lebih baik pemerintah tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Ini bukan soal adu kuat dalam proses hukum, tapi kesehatan warga Jakarta yang penting diutamakan. Ketimbang melakukan kasasi, lebih bijaksana bagi pemerintah untuk memastikan berjalannya perbaikan sistem pengendalian udara bersih di Jakarta dengan cepat dan tidak ditunda.

“Memastikan standar baku mutu udara (BMUA) yang sesuai WHO,” sarannya.

Jeanny mencatat standar baku mutu udara ambien (BMUA) di Indonesia tercatat 55 mikrogram per kubik untuk harian dan 15 mikrogram per kubik untuk tahunan. Angka ini tiga kali lebih rendah dari standar WHO yang berpedoman pada maksimal 15 mikrogram per kubik untuk harian dan 5 mikrogram per kubik untuk tahunan.

Tags:

Berita Terkait