”Tidak sedikit korban yang mengalami luka-luka akibat tindakan aparat, salah satunya akibat penggunaan gas air mata yang berlebihan hingga berdampak fatal terhadap korban seperti yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan, alang pada Oktober 2022 lalu,” katanya.
Penggunaan gas air mata oleh Kepolisian juga dinilai sebagai bentuk penyempitan ruang sipil (shrinking civic space), ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi dalam kerangka negara demokrasi. Oleh karena itu, Koalisi menekankan pentingnya KPK menelusuri lebih jauh laporan dugaan korupsi yang disampaikan koalisi sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Perlu diketahui, Koalisi ini terdiri atas ICW, Trend Asia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Pers, SAFEnet, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Selain itu, terdapat juga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Remotivi, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Human Rights Working Group (HRWG), Greenpeace Indonesia, Kurawal Foundation dan BEM PTMA-I Zona 3 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten).
















