Koalisi Minta PTUN Jakarta Batalkan Keppres Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Terbaru

Koalisi Minta PTUN Jakarta Batalkan Keppres Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Ada indikasi kuat transaksi politik dan impunitas dalam pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto. Meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keppres No.13/TNI/2024 dan Presiden Joko Widodo wajib mencabut Keppres tersebut.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas usai mendaftarkan gugatan terhadap Keppres No.13/TNI/2024 di PTUN Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Istimewa
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas usai mendaftarkan gugatan terhadap Keppres No.13/TNI/2024 di PTUN Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Istimewa

Protes kalangan masyarakat sipil terhadap pangkat kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto masih berlanjut. Koalisi yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa 1997-1998 secara resmi menggugat Keputusan Presiden (Keppres) No.13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Hussein Ahmad menceritaka pada 18 Maret 2024 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat Negara RI menyatakan pemberian pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto didasarkan pada surat Panglima TNI No.R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024.

Baca Juga:

Padahal seharusnya aturan yang menjadi acuan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hussein menilai pernyataan itu bertentangan dengan keterangan yang diberikan Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Agus Subiyanto kepada media bahwa pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan tersebut merupakan konsekuensi logis dari dan berdasarkan pada UU 20/2009.

“Sampai saat ini, Keppres No. 13/TNI/2024 tidak diketahui secara jelas oleh publik,” kata Hussein usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Selasa (28/5/2024) kemarin.

Sebelumnya, Koalisi telah menyampaikan keberatan adminstratif terhadap Keppres No. 13/TNI/2024 kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara RI. Presiden Joko Widodo tidak memberikan jawaban apapun terhadap keberatan tersebut. Kemudian Koalisi mengajukan banding administratif 17 April 2024. Tapi jawaban yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui surat No. B-200/M.D-1/HK.06.02/05/2024 tertanggal 8 Mei 2024 tidak menjawab substansi banding yang diajukan. Dalam surat tersebut, menyebutkan bahwa “penerbitan Keputusan Presiden tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hussein menilai jawaban itu memperkuat indikasi transaksi politik dan penguatan impunitas dalam pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto. Tak hanya sekedar alasan pemberian pangkat itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Prabowo sebagai penerima pangkat bukan prajurit aktif TNI. Dia telah diberhentikan dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui Keppres RI No. 62/ABRI/1998 yang diteken Presiden B. J. Habibie tertanggal 20 November 1998.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info