Koalisi Seni Bimbing Pelaku Seni dalam Menggunakan Dana Abadi Kebudayaan
Terbaru

Koalisi Seni Bimbing Pelaku Seni dalam Menggunakan Dana Abadi Kebudayaan

Dana kebudayaan dinilai berdampak besar bagi pelaku seniman di Indonesia, advokasi yang dilakukan oleh Koalisi Seni menjadi batu lompatan dalam mewujudkan Dana Abadi Kebudayaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Instagram Live Hukumonline bersama Koalisi Seni. Foto: WIL Foto:
Instagram Live Hukumonline bersama Koalisi Seni. Foto: WIL Foto:

Pegiat seni dan budaya yang tergabung dalam Koalisi Seni selalu mengupayakan advokasi bagi pelaku seni untuk terwujudkan ekosistem seni yang lebih sehat di Indonesia melalui kebijakan publik yang mendukung, sehingga advokasi adalah unsur penting dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut.

Advokasi yang dilakukan oleh Koalisi Seni termasuk di dalamnya menyelipkan satu Pasal dalam UU Pemajuan Kebudayaan yang menjadi batu lompatan dalam mewujudkan Dana Abadi Kebudayaan.

“Peran Koalisi Seni yang sejalan dalam dana abadi kebudayaan adalah kita tidak ikut campur tangan, pengelolaannya murni dikelola pemerintah. Koalisi Seni lebih ke mendorong teman-teman seniman untuk mengetahui dan mengawal kapan saja pencairan dilakukan dan siapa saja yang dapat dana tersebut selama ini,” ungkap Manajer Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, dalam acara Instagram Live Hukumonline, Senin (27/3).

Baca Juga:

Hadirnya Dana Abadi Kebudayaan ini merupakan salah satu hasil dari upaya dan advokasi Koalisi Seni agar pemerintah tidak memperlakukan pelaku seniman sebagai anak tiri yang anggaran dana untuk pelaku seni tidak dibuatkan dana sendiri.

“Kalau seniman ingin meminta hibah tidak lagi bergantung pada ada anggaran atau tidak, karena dana abadi ini kan dirancang tidak pernah habis. Sehingga, tidak bergantung pada apakah APBN sedang surplus atau defisit, tidak bergantung pada apakah keuangan negara sedang baik-baik saja atau tidak, karena hal ini terpisah dan diharapkan dapat selalu memfasilitasi pihak penerima manfaat,” jelas Hafez melanjutkan.

Dalam perkembangannya, advokasi RUU Pemajuan Kebudayaan menjadi wahana utama untuk mewujudkan Dana Abadi Kesenian. Hal ini tercapai saat UU Pemajuan Kebudayaan disahkan pada tahun 2017 bahwa pemerintah harus membentuk suatu Dana Perwalian Kebudayaan.

Koalisi Seni berhasil menyelipkan Pasal yang menjadi dasar pembentukan dana kebudayaan sehingga saat ini bisa di akses. Dana Abadi Kebudayaan ini berhasil terwujud pada awal tahun 2022 meskipun anggarannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pemerintah sejak awal.

“Saat ini dana sudah ada, peran Koalisi Seni mendorong teman-teman seniman untuk dapat memperbesar proposalnya bisa diterima. Karena saat ini teman-teman seniman masih asing dengan metode pengiriman proposal, rancangan anggaran, menyusun pertanggungjawaban dan lain sebagainya sehingga Koalisi Seni lebih banyak ambil peran kesana,” imbuhnya.

Hafez melanjutkan, Dana Abadi Kebudayaan ini tidak hanya diperuntukkan bagi para seniman saja, tetapi juga untuk 10 unsur penerima lainnya termasuk sejarawan, arkeolog, antropologi dan orang-orang yang bergerak di cagar budaya. 

Dana kebudayaan ini dinilai berdampak besar bagi pelaku seniman di Indonesia, mengingat saat pandemi melanda pelaku seniman menjadi pihak yang paling terdampak dan terganggu lantaran lapangan pekerjaan terbatas dan semua donatur mengalihkan sumbangan ke program penanggulangan Covid-19.

“Dana abadi ini seperti kotak P3K yang dilempar kepada pada seniman yang terluka, berapapun jumlahnya dana ini tidaklah angka yang kecil, itu adalah angka yang signifikan untuk memberi nafas darurat bagi seniman yang terus berkarya,” pungkasnya mengakhiri.

Tags:

Berita Terkait